Dikenakan Pasal Berlapis, Terdakwa Kasus Paniai Tidak Bacakan Eksepsi

Hukum

Rabu, 21 September 2022 | 00:00 WIB
Dikenakan Pasal Berlapis, Terdakwa Kasus Paniai Tidak Bacakan Eksepsi

Forumterkininews.id, Jakarta - Sidang perdana dalam perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Berat di Paniai, Papua pada 2014, dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

rb-1

Meski sidang di PN Makassar, yang menjadi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menghadiri sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu di Paniai, Papua.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu didakwa oleh JPU dengan pasal Kesatu, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Polisi Selidiki Kepemilikan KTA PDIP dari Pria yang Tewas di Selokan Pesanggarahan

rb-3

Dan Kedua, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Sidang perkara pelanggaran HAM berat Paniai dilaksanakan di PN Makassar setelah adanya penetapan Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks tanggal 9 September 2022.

"Dengan menghadirkan Terdakwa, alat bukti, dan barang bukti," sambungnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

Lebih lanjut kata Ketut, Tim penuntut umum (JPU) meyakini bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Isak Sattu tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

Sidang ini akan dipimpin Sutisna Sawati sebagai ketua majelis didampingi Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi masing-masing sebagai hakim anggota.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka berinisial IS yang merupakan purnawirawan TNI. Ia diduga terlibat dalam peristiwa Paniai pada 2014.

Tag Hukum Jaksa Penuntut Umum Surat Dakwaan Pelanggaran HAM Berat Paniai Sidang Perdana

Terkini