Jual Obat Terlarang, Toko Listrik Digerebek: Pelaku Ditangkap!

FTNews – Sejumlah warga menggerebek sebuah toko perlengkapan listrik yang kedapatan menjual obat-obatan terlarang, di Jatiasih, Kota Bekasi.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan terdapat satu orang yang berhasil pihaknya amankan dari penggerebekan tersebut.

“Pelaku diamankan berinisial RP,” kata Erna, kepada wartawan, Jumat (2/2).

Penangkapan tersangka pihaknya lakukan usai adanya pengaduan dari masyarakat melalui 110 terkait laporan penggerebekan toko obat tanpa izin.

“Pelaku langsung diserahkan ke pihak kepolisian,” ujar Erna.

Tanpa Izin

Sementara itu kronologi penggerebekan ini awalnya warga ketahui saat sebuah toko listrik kedapatan menjual obat-obatan terlarang tanpa izin, pada Sabtu 27 Januari 2024.

“Bahwa ada toko obat tanpa izin digrebek warga. Mengetahui hal tersebut saksi langsung mendatangi dan benar pelaku menjual obat-obatan secara sepihak dan tidak memiliki izin jual,” ungkap Erna.

Selanjutnya dari penggerebekan tersebut polisi mendapati barang bukti berupa ratusan obat tramadol hingga heximer.

Barang bukti yakni uang tunai Rp 350 ribu, pil eximer sejumlah 770 butir, pil trihex sejumlah 85 butir. Lalu pil tramadol sejumlah 216 butir, pil alprazolam sejumlah 42 butir, pil alergine sejumlah 6 butir, dan plastik klip sejumlah 1 box.

Sementara itu saat ini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Artikel Terkait