Jusuf Kalla Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh, Begini Alasannya

Politik

Jumat, 13 Juni 2025 | 19:30 WIB
Jusuf Kalla Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh, Begini Alasannya
Mantan Wapres Jusuf Kalla. [Istimewa]

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ikut buka suara terkait dengan polemik 4 pulau Aceh yang pindah ke Sumut.

rb-1

Ia mengatakan empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar dan Pulau Mangkir Kecil sejatinya masuk ke wilayah Provinsi Aceh.

Bukan tanpa sebab, Jusuf Kalla menyampaikan alasan 4 pulau itu milik Aceh berdasarkan Kesepakatan Helsinki dan UU era Presiden Soekarno.

Baca Juga: Amankan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polda Sumut Kerahkan 12 Ribu Personel dan Siapkan 167 Pospam

rb-3

Merujuk Kesepakatan Helsinki dan UU

Mantan Wapres Jusuf Kalla. [Istimewa]Mantan Wapres Jusuf Kalla. [Istimewa]

"Saya bawa MoU-nya, ada di Pasal 114 mungkin Bab 1 Ayat 1 titik empat yang berbunyi perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi pembicaraan Helsinki itu merujuk ke situ," katanya seperti dilihat dari kanal Youtube iNews, Jumat 13 Juni 2025.

Baca Juga: Terima B1-KWK dari Hanura, Edy Rahmayadi: Jadi Tambahan Semangat

Jusuf Kalla juga mengungkapkan 4 pulau itu masuk Aceh berdasarkan UU No 24 Tahun 1956.

"Ada undang-undang tentang Aceh dan Sumatera Utara yang intinya adalah memisah dulu Aceh itu bagian daripada Sumatera Utara," ucapnya.

Lanjut Jusuf Kalla mengatakan dalam sejarahnya Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil itu masuk dalam Kabupaten Aceh Singkil dan pernah dimuat dalam artikel media massa yakni Kompas.

"Bahwa itu secara historis memang masuk Aceh Singkil," katanya.

Jusuf Kalla mengatakan bahwa letaknya dekat Sumut itu biasa. Dia pun mencontohkan di Sulawesi Selatan ada pulau yang dekat NTT tapi tetap masuk wilayah Sulawesi Selatan.

"Itu biasa," ucapnya.

Bertemu Mendagri

Empat pulau Aceh masuk Sumut. [Istimewa]Empat pulau Aceh masuk Sumut. [Istimewa]

Lebih lanjut Jusuf Kalla mengatakan kalau dirinya juga telah bertemu dengan Mendagri Tito Karnavian.

"Jadi kemarin saya juga berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito mengenai hal ini, karena ini didirikan dengan undang-undang tidak mungkin itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kemen, karena undang-undang lebih tinggi daripada Kemen," ucapnya.

Diketahui, penetapan 4 pulau Aceh masuk Sumut kini jadi polemik dan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat Aceh.

4 pulau yang sebelumnya berada dalam administrasi Provinsi Aceh, kini secara resmi ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masuk ke wilayah Provinsi Sumut. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Adapun nama-nama keempat pulau Aceh masuk Sumut yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil) dan Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar).

Tag Jusuf Kalla Sumut Aceh 4 pulau Aceh Sumut

Terkini