Kabar Baik! Diskon Tarif Listrik 50 Persen Hadir Lagi Juni 2025, Simak Ketentuan Terbarunya

Ekonomi Bisnis

Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:55 WIB
Kabar Baik! Diskon Tarif Listrik 50 Persen Hadir Lagi Juni 2025, Simak Ketentuan Terbarunya
Pemerintah kembali membuat kebijakan diskon tarif listrik 50 persen pada Juni 2025. [Foto: FTNews.co.id]

Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan diskon tarif listik 50 persen. Bila tidak ada perubahan rencana, diskon tarif listrik ini berlaku untuk periode Juni 2025-Juli 2025.

rb-1

Skema diskon tarif listrik 50 persen ini akan sama seperti pada awal tahun 2025.

Hanya saja, diskon terbaru tarif listrik 50 persen ini dapat dinikmati pelanggan listrik PLN dengan daya listrik di bawah 1300 VA.

Baca Juga: Arilangga: Larangan Ekspor Migor Curah Hingga Harga Rp14 Ribu

rb-3

"Kayak sebelumnya. Tapi kita turunkan di bawah 1300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2200 VA," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan, Jumat (23/5/2025) malam.

6 Paket Insentif

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. [Dok. Istimewa]Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. [Dok. Istimewa]Airlangga mengungkapkan bahwa pemberian diskon tarif listrik 50 persen akan diberikan berbarengan engan sejumlah paket insentif ekonomi lainnya.

Baca Juga: Kejagung Didesak Tangkap Para Calon Tersangka Kasus Korupsi

Di antaranya, Bantuan Subsidi Upah (BSU), iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), insentif Rp 7 juta untuk motor listrik, diskon tarif penerbangan dan diskon tarif tol.

Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Pemberian diskon tarif listrik 50 persen khusus pelanggan PLN di bawah 1300 VA. [Foto: FTNews.co.id]Pemberian diskon tarif listrik 50 persen khusus pelanggan PLN di bawah 1300 VA. [Foto: FTNews.co.id]Airlangga menjelaskan kebijakan itu bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi tetap berada di kisaran 5%. Terutama selama periode libur sekolah di bulan Juni-Juli 2025.

Masa libur sekolah yang diikuti dengan pemberian gaji ke-13 dinilai jadi momentum penting untuk mendorong daya beli masyarakat.

Tujuan dari pemberian insentif itu untuk menjaga daya beli masyarakat. Di samping menggerakkan perekonomian nasional.

"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di Kuartal II. Jadi, momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program," ujar Airlangga.

Diketahui, sebelumnya pemerintah menerapkan kebijakan diskon tarif listrik 50 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 selama dua bulan.

Tag Airlangga Hartarto Tarif Listrik Diskon Tarif Listrik 50 Persen Diskon Tarif Listrik Syarat Diskon Tarif Listrik

Terkini