Kabareskrim: Ini Dasar Kita Tetapkan Empat Orang Tersangka Pembunuh Brigadir J
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengemukakan prekembangan penyelidikan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Dirinya mengatakan tim menemukan lima DNA di lokasi tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Agus mengatakan temuan DNA itulah yang kemudian dijadikan titik awal penyidikan kematian Brigadir J.
Lewat temuan tersebut penyidik juga mengetahui terdapat enam orang, termasuk korban, yang berada di lokasi tersebut saat insiden pembunuhan terjadi.
Baca Juga: KPK Panggil Kembali Petinggi PT Waskita Karya
Agus menjelaskan, lima temuan DNA dari TKP yaitu milik Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kemudian Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf.
"Kita berusaha cari sidik jari dan DNA di seluruh lokasi yang kemungkinan menjadi aktivitas orang-orang yang ditemukan pada saat pertama kali ada kejadian," kata Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/8).
"Yaitu ada lima orang, ada Ibu Putri, ada Pak Sambo, ada Kuwat, ada Ricky, dan Richard. Serta korban Yosua," sambungnya.
Baca Juga: Pria Tewas Terlindas Kereta Diduga Bunuh Diri di Depok
Penetapan Tersangka
Usai merampungkan proses penyidikan, Agus mengatakan Timsus Polri akhirnya menetapkan empat sosok yang ditemukan DNA-nya di lokasi kejadian sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Empat tersangka itu merupakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Asisten rumah tangga Kuwat Maruf, dan terakhir Irjen Ferdy Sambo.
Ia menjelaskan dari hasil penyidikan yang dilakukan, Bharada RE diketahui berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Irjen FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas," jelasnya.
Sementara itu, untuk kedua tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai ikut membantu dan menyaksikan aksi pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, mereka juga dinilai memiliki andil lantaran tidak melaporkan dan membiarkan aksi pembunuhan di rumah Sambo tersebut.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama, saat Richard diarahkan FS. Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/8).
Berdasarkan pemeriksaan, penyidik menerapkan pasal 340 sub pasal 338, jo pasal 55, 56 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," jelasnya.