Kacau! Honorer di Aceh Diduga Cabuli Anak Didiknya
Daerah

Seorang pegawai honorer di Nagan Raya, Aceh, inisial EK (51) diduga mencabuli anak didiknya. Saat ini EK telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
"EK sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani, dikutip dari Antara, Senin (2/12/2024).
Vitra mengatakan kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Nagan Raya, Aceh.
Baca Juga: Guru Cabuli Siswa Ditangkap Polisi
Korban merupakan anak laki yang juga anak didik tersangka yang sedang dilatih sepak bola oleh. EK melakukan aksinya lebih dari satu kali sejak bulan Mei dan November 2024.
"Kejadiannya di rumah dan di lapangan," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan asusila terhadap korban oleh tersangka juga melakukan tindakan di luar nalar.
Baca Juga: BNN Musnahkan 20 Ribu Pohon Ganja di Aceh
Dalam kasus ini, polisi menyita dua alat bukti yang sah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat.
"Tersangka masih kita lakukan pemeriksaan mendalam guna mengetahui apakah ada korban lainnya," tukasnya.