Kades Kohod Ditahan Bareskrim Polri Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Hukum
 (1).jpeg)
Kades Kohod berinisal A alias Arsin resmi ditahan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat pagar laut di Tangerang, Senin (24/2/2025) malam.
Selain menahan Kades Kohod, polisi juga melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya yakni Sekdes Kohod berinisial UK, dan dua orang penerima kuasa SP dan CE.
"Dan setelah pemeriksaan kami bersama unit melaksanakan gelar (perkara), kemudian kepada empat orang tersangka, kita putuskan mulai malam ini melaksanakan penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro lewat keterangan video yang diterima FT News.
Baca Juga: Kasus Penipuan Binomo, Tidak Hanya Indra Kenz, Polisi Kejar Pelaku Lain
Ia mengatakan penahanan terhadap keempat tersangka termasuk Kades Kohod setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara maraton dari pagi hingga malam hari.
Djuhandhani mengatakan untuk tindak lanjut penahanan pihaknya akan segera melengkapi berkas dan berkoordinasi ke JPU.
Selain itu, Bareskrim Polri juga terus mengembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Penuhi Pemeriksaan Tersangka di Bareskrim
"Sesuai yang diharapkan oleh publik penanganan sampai tuntas," pungkasnya.
Diketahui, kalau ke-empat tersangka ini diduga melakukan pemalsuan dokumen untuk permohonan sertifikat pagar laut atas nama warga Kohod.
Kasus ini mencuat setelah kemunculan pagar bambu di pinggir laut Tangerang. Publik yang resah dengan adanya temuan pagar laut ini kemudian meminta pihak berwenang untuk melakukan investigasi.