Nasional

Kadinsos Samosir Terseret Korupsi Dana Banjir Rp500 Juta

29 Desember 2025 | 16:26 WIB
Kadinsos Samosir Terseret Korupsi Dana Banjir Rp500 Juta
Korupsi Bantuan Banjir Samosir, Kadinsos Jadi Tersangka

Kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana banjir yang menjerat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, kembali menjadi perhatian publik.

rb-1

Selain proses hukum yang tengah berjalan, sorotan juga mengarah pada gaya hidup dan harta kekayaan pribadi pejabat terkait, termasuk aset kendaraan yang dimilikinya.

Fitri Agust, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan bencana banjir tahun 2024.

Baca Juga: Tak Hanya Lukas Enembe, Deretan Koruptor Ini Meninggal saat Ditahan KPK

rb-3

Dana yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat tersebut seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat terdampak bencana alam, namun diduga diselewengkan dalam proses penyalurannya.

Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan

Baca Juga: Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengembangan Railink Station Kualanamu

Berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum, nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp500 juta. Dugaan korupsi muncul akibat perubahan mekanisme penyaluran bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga membuka celah terjadinya penyimpangan anggaran.

Praktik tersebut dinilai mencederai tujuan utama bantuan bencana, yakni meringankan beban masyarakat yang terdampak banjir. Akibatnya, proses pemulihan warga menjadi terhambat dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan bantuan sosial ikut menurun.

Dana Banjir Diduga Dikorupsi Kadinsos Samosir DisorotDana Banjir Diduga Dikorupsi Kadinsos Samosir Disorot

Harta Kekayaan Jadi Perhatian Publik

Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian publik turut tertuju pada harta kekayaan tersangka. Sejumlah aset berupa kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor, disebut dimiliki oleh Fitri Agust.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai kesesuaian kepemilikan aset tersebut dengan profil penghasilan sebagai pejabat daerah.

Penegak hukum telah melakukan penahanan terhadap tersangka guna memperlancar proses penyidikan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Kasus ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai besaran kerugian negara.

Kasus korupsi dana bantuan bencana ini menambah daftar panjang penyalahgunaan anggaran publik di daerah. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan ketat dalam pengelolaan dana bantuan sosial dan kebencanaan.

Publik berharap proses hukum dapat berjalan tegas dan adil, sekaligus menjadi efek jera bagi penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan.

Tag Korupsi Samosir HukumIndonesia BantuanBanjir Kadinsos