Kadisdik hingga Kepala BKD Langkat Ditetapkan Menjadi Tersangka

FT News – Kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), masih berlanjut.

Terbaru, Polda Sumut menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus itu. Ketiganya menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Adapun rincian ketiga tersangka adalah Kadis Pendidikan Langkat SA, Kepala BKD ED dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat AS.

“Hasil gelar perkara Penyidik menetapkan kembali 3 orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, kemarin.

Hadi menyebut pihaknya sebelumnya telah menetapkan dua kepala sekolah sebagai tersangka kasus PPPK ini. Dengan demikian, saat ini ada lima orang yang telah berstatus sebagai tersangka.

Polda Sumutt
Mapolda Sumut. [Ist]
“Sebelumnya penyidik sudah menetapkan 2 orang tersangka, sehingga saat ini ada 5 tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat,” ucap Hadi.

 

Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa SA dan ED terkait kasus itu. Mereka diperiksa pada Maret lalu.

LBH Medan Desak Polisi Lakukan Penahanan

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan mendesak Polda Sumut segera melakukan penahanan terhadap tersangka.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan pihaknya sampai melakukan demo berjilid-jilid meminta agar polisi mengungkap kasus ini sampai ke aktor intelektualnya.

uang
Ilustrasi uang. [Foto: Canva]
“Kami mendesak agar Polda Sumut segera melakukan penahanan,” ungka Irvan.

Pihaknya menduga jika masih ada aktor intelektual lainya yang merupakan aktor utama dalam seleksi PPPK Langkat TA 2023.

“Oleh karena itu LBH meminta secara tegas kepada Polda Sumut untuk mengungkapnya,” ungkapnya.

Kemudian, kata Irvan, penetapan tersangka terhadap Kadis Pendidikan dan BKD Langkat membuktikan secara nyata dan hukum jika telah terjadi kecurangan.

“Yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 yang merugikan ratusan guru honorer Langkat,” tukasnya.

Artikel Terkait