Kadiv Humas Polri: Mantan Kapolres Bandara Soetta Terima Uang Rp7,3 Miliar
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta -Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hatorangan Haridja menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lalu divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas Polri
Kombes Edwin disidang karena tersangkut kasus aliran duit narkoba. Tepatnya menerima aliran dana dari barang bukti sitaan narkoba sebesar 225 ribu dolar AS dan 376 ribu dolar Singapura
Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariadja dinilai terbukti melanggar etik, tidak profesional, dan menyalahgunakan wewenang.
Baca Juga: Korban Tewas Bus Terguling ke Sungai Bertambah Satu
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, hasil Sidang KKEP menyatakan Kombes Edwin terbukti melakukan ketidakprofesionalan. Dirinya juga dinilai menyalahgunakan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika.
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi Prasetyo.
Dedi mengatakan saat menjabat Kapolres Bandara Soetta, Edwin selaku atasan tidak mengawasi penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/Resta Bandara Soekarno-Hatta tanggal 30 Juni 2021. Dimana laporan ini ditandatangani Penyidik Satresnarkoba Polres Bandara Soetta. Sehingga proses penyidikan yang dilakukan anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Staf Adu Akting di Pementasan Wayang Orang
Aliran Dana ke Kombes Edwin Hatorangan
Selain itu, Kombes Edwin diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus. Jumlah uang yang diterima sebesar 225 ribu dolar AS dan 376 ribu dolar Singapura. Apabila dirupiahkan sama dengan total Rp 7,3 miliar.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, Kombes Pol. Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa (30/8) di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai I Mabes Polri.
Selain Kombes Pol. Edwin, Komisi Sidang KKEP memutuskan mantan Kasat Reserse Narkoba Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH. Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding.
Kemudian menurut Dedi, putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga. Dan demosi dua tahun diberikan kepada tujuh personel bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta.
“Langkah ini wujud komitmen Kapolri menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan. Terutama narkoba dan judi," kata Dedi.