Kajati Jatim: Mantan Direktur LIB Tidak Bebas, Hanya Berkasnya Perlu Dilengkapi

Forumterkininews.id, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menanggapi dibebaskannya mantan Direktur Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dari tahanan Polda Jawa Timur.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, pihaknya memang mengembalikan satu berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan atas nama Hadian Lukita. Berkas itu dinyatakan belum lengkap atau P19.

“Berkas AHL (Akhmad Hadian Lukita) kami kembalikan, masih P19,” ucapnya.

Meski demikian, kata Mia, Hadian tidaklah bebas. Penyidikan terhadap eks Dirut LIB itu tetap berlanjut. Jaksa menunggu polisi melengkapi berkas itu.

“AHL bukan bebas, bukan dihentikan. Ini karena unsur pidananya belum terpenuhi. Apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti,” ucap Mia.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Tragedi Kanjuruhan yang merupakan mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, bebas dari tahanan Polda Jawa Timur. Hadian bebas karena berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19. Di saat yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis.

Sementara lima tersangka Tragedi Kanjuruhan yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, telah dilimpahkan ke Kejati Jatim.

Para tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Artikel Terkait