Daerah

Kakek 74 Tahun yang Menikahi Gadis 24 Tahun di Pacitan Pernah Divonis 2 Tahun Penjara

11 Oktober 2025 | 01:16 WIB
Kakek 74 Tahun yang Menikahi Gadis 24 Tahun di Pacitan Pernah Divonis 2 Tahun Penjara
Tarman (74) asal Karanganyar menikah dengan Shela Arika (24) dari Pacitan. (Facebook)

Catatan di Pengadilan Negeri Wonogiri menyebutkan bahwa Tarman pernah divonis 2 tahun penjara atas kasus penipuan melalui putusan nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng pada 22 Juni 2022.

Dalam kasus tersebut, beberapa rekening Bank BRI dan Mandiri atas nama Tarman ikut disita, bahkan ada yang dirampas untuk dimusnahkan. Meski begitu, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan detail.

Mahar Rp 3 Miliar Tak Bisa Dicairkan, Mobil Mewah Diduga Sewa

Tarman (74) asal Karanganyar menikah dengan Shela Arika (24) dari Pacitan. (Facebook)Tarman (74) asal Karanganyar menikah dengan Shela Arika (24) dari Pacitan. (Facebook)

Tak hanya masa lalunya yang jadi sorotan. Mahar cek Rp 3 miliar yang dibacakan saat akad nikah ternyata tidak dapat dicairkan alias fiktif. Bahkan, mobil mewah yang dipamerkan dalam pesta disebut bukan milik pribadi, melainkan mobil rental.

Meski begitu, akad nikah tetap berlangsung sah secara agama. Prosesi dipimpin langsung oleh Kepala KUA Bandar, Bakhrul Husaeni.

Cinta atau Sensasi?

Tak butuh waktu lama, pernikahan ini menjadi bahan perbincangan nasional. Ada yang menilai hubungan tersebut penuh cinta, namun tak sedikit pula yang menduga hanya konten settingan atau modus tertentu.

Fakta mengenai mahar fiktif dan dugaan kasus penipuan masa lalu membuat publik semakin penasaran akan kelanjutan kisah rumah tangga pasangan beda usia 50 tahun ini.

1 2 Tampilkan Semua
Tag viral menikah jawa timur pacitan karanganyar

Terkait

Terkini