Kantor PT Summarecon Agung Digeledah, KPK Amankan Dokumen dan Sejumlah Uang
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan sejumlah uang dari penggeledahan di Kantor PT Summarecon Agung (SA) Tbk, Jakarta Timur, Senin (6/6).
Penggeledahan tersebut dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, untuk pembangunan apartemen.
"Di lokasi penggeledahan, ditemukan dan diamankan berbagai alat bukti. Diantaranya dokumen dan sejumlah uang yang jumlahnya saat ini belum bisa disampaikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6).
Baca Juga: Terungkap! Ini Daftar Wanita yang Dikasih Duit Abdul Ghani Kasuba
Dokumen dan uang yang diamankan saat penggeledahan, akan dikonfirmasi kepada sejumlah pihak.
"Tentu masih akan terus dikonfirmasi kepada pihak-pihak, termasuk juga kepada para tersangka tentunya," jelasnya.
Namun demikian, sejumlah barang bukti tersebut akan disita penyidik dan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang nantinya dipanggil. Dalam penyidikan kasus tersebut, kata Ali, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan sejumlah tempat di Kota Yogyakarta, pada hari ini.
Baca Juga: Polisi Ungkap Peran Pelaku Tawuran Lukai Anggota Polisi di Jakarta Utara
"Adapun beberapa tempat digeledah, antara lain adalah lokasi yang sesaat setelah dilakukan tangkap tangan oleh tim KPK, langsung dilakukan pemasangan stiker segel KPK, di antaranya ruang kerja Wali kota Yogyakarta," ucapnya.
Kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik lembaga anti rasuah hingga Selasa siang masih berlangsung. Sementara perkembangan dari kegiatan tersebut akan diinformasikan kembali.
"Tentu nanti akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan penggeledahan ini telah selesai dilakukan teman penyidik di lapangan," ucap Ali.
Sebelumnya dalam kasus tersebut KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Ke empatnya yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH). Kemudian Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi; dimana ketiga selaku tersangka penerima suap. Seorang tersangka selaku pemberi suap ialah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON).
Konstruksi Perkara
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, pada tahun 2019, ON, melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT Java Orient Property (JOP), mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB). Izin ini atas nama PT JOP untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Dimana kawasan tersebut termasuk wilayah cagar budaya ke DPMPTSP Pemkot Yogyakarta. PT JOP adalah anak usaha dari PT SA Tbk.
"Proses permohonan izin berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS, yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6).
KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan HS. Antara lain HS berkomitmen untuk selalu mengawal permohonan izin IMB. Hal ini dilakukan dengan memerintahkan Kepala Dinas PUPR setempat untuk segera menerbitkan IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.
Selama proses penerbitan IMB, diduga terjadi penyerahan uang bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk HS. Uang ini diberikan melalui TBY dan juga untuk NWH.
Pada tahun 2022, kata Alex, IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Selanjutnya, Kamis (2/6), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam tas goodie bag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga untuk NWH.
Selain penerimaan tersebut, KPK juga menduga HS menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan IMB lainnya. []