Kanwilkum HAM NTT Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin

Forumterkininews.id, Jakarta – Bantuan hukum gratis untuk masyarakat kurang mampu menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur

Kakanwilkum HAM NTT, Marciana Dominika Jone,mengatakan tahun 2022, Kanwil Kemenkum HAM NTT melanjutkan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

“Anggaran yang dialokasikan untuk Kanwil Kemenkumham NTT bahkan meningkat dari sebelumnya Rp 609.000.000 pada tahun 2021, menjadi Rp 787.050.000 di tahun 2022. Anggaran itu terbagi dua yaitu ligitasi dan non ligitasi,” terangnya.

Marciana menerangkan, anggaran bagi bantuan hukum diberikan pada penanganan kasus. Sedangkan untuk yang berkaitan dengan pembiayaan lain seperti transportasi dan lainnya tidak dianggarkan.

“Selama ini OBH lebih banyak melayani di persidangan. Seharusnya OBH memberikan bantuan hukum mulai dari tahap penyidikan, karena kita menyiapkan anggaran itu mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, banding, kasasi sampai peninjauan kembali” ujarnya

OBH ini berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi kepada masyarakat. Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi.

“Selama ini proses tersebut berjalan dengan baik, tetapi masyarakat lebih banyak ambil di persidangan. Tapi kadang-kadang di persidangan ditunjuk langsung oleh Hakim jika ancamannya diatas 5 tahun,” jelas Marciana.

Cara Dapatkan Layanan Bantuan Hukum

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi persyaratan. Salah satunya mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan. Permohonan tersebut berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan. Kemudian menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.

“Kami terjun langsung ke tengah masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan bantuan hukum sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi orang dan kelompok miskin mencari keadilan. Karena setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum tanpa terkecuali, yang meliputi hak untuk dibela, diperlakukan sama di depan hukum dan keadilan,” kata Marciana.

BACA JUGA:   Polisi Terlibat TPPO, Kompolnas Desak Aipda M Dipecat

Marciana mempersilahkan warga di NTT agar memanfaatkan layanan bantuan hukum ketika berhadapan dengan hukum. Tentunya dengan melengkapi persyaratan yang ada.

“Kami terus mengawasi layanan OBH di lapangan. Sehingga ketika pelayanan tidak berjalan akan dievaluasi atau diambil langkah yang tegas selanjutnya,” katanya.

Marciana berharap, kedepannya OBH yang terakreditasi di NTT bisa menyelesaikan tiap tahapan kasus. Agar bisa mendampingi masyarakat yang berhadapan dengan hukum dari mulai tahap penyidikan sampai selesai.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...