Kapolri: Status AKBP Brotoseno Tidak Bisa Diganggu Sampai Ada Revisi Perkap

Forumterkininews.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit memastikan pihaknya tidak bisa melakukan tindakan atas putusan sidang Kode Etik terhadap AKBP Brotoseno yang kembali berdinas sebagai anggota Polri meski pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

Hal ini diungkapkan Listyo saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Rabu (8/6).

“Terkait kasus AKBP Brotoseno, selama beberapa hari ini kami terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, dan aspirasi dari masyarakat. Hal ini menyangkut komitmen polri dalam hal pemberantasan korupsi,” kata Jenderal Listyo Sigit di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6).

Oleh karena itu, Kapolri mengaku sudah menggelar rapat untuk mencari solusi atas permasalahan AKBP Brotoseno yang menjadi polemik di publik.

“Dalam beberapa hari kemarin sebenarnya kami telah melakukan berbagai macam upaya untuk mencari solusi untuk membuktikan bahwa kami Polri komitmen terhadap hal-hal seperti itu,” ucap Listyo Sigit.

Kendati demikian, kata Listyo, Polri sudah menggelar rapat bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan mengundang ahli-ahli pidana untuk berdiskusi.

Dalam rapat tersebut, polri akan merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik. Didalam Perkap yang lama, tidak ada yang mengatur tentang menganulir atau merubah suatu putusan sidang kode etik kepolisian.

“Rapat tersebut membahas masalah (Brotoseno). Karena memang di dalam Perkap Nomor 14 dan Perkap nomor 19 tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal terhadap suatu putusan yang terkait dengan kode etik. Khususnya terkait masalah tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dengan demikian, hasil dari berdiskusi dan rapat dengan para ahli, polri akan merubah Perkap yang lama tersebut.

BACA JUGA:   Mobil Mewah dan Moge Hingga Rumah Milik Doni Salmanan Disita Bareskrim

“Kami sepakat untuk melakukan perubahan atau merevisi Perkap. Jadi saat ini kami sedang merubah Perkap dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan. Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” tandasnya.

 

Artikel Terkait