Kasus Aiman Witjaksono soal Tudingan ‘Polisi Dukung Prabowo’ Dihentikan
Hukum

FTNews - Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa proses hukum kasus tudingan ‘Polisi Dukung Prabowo’ yang tengah menimpanya saat ini telah diberhentikan atau SP3 oleh Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa mengungkapkan pemberhentian kasus ini pihaknya ketahui usai mendapatkan surat pemberhentian dari tim penyidik Polda Metro Jaya.
“Kami datang di Polda Metro Jaya, tadi malam kami sudah dikirimkan surat dari penyidik dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Bawa laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Wicaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan,†kata Finsensius, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (28/3).
Lebih lanjut Finsensius mengatakan bahwa alasan pemberhentian penyidikan karena alasan hukum.
Baca Juga: Giliran Eks Wakil Ketua KPK Bakal Diperiksa Terkait Pemerasan
“Adapun alasan perintah penghentian penyidikan ini kami mendapatkan surat ini ter tanggal 27 Maret 2024 dihentikan penyidikannya dengan alasan demi hukum,†jelas Finsensius.

Apresiasi
Kemudian dengan adanya pemberhentian proses hukum kasus ini pihaknya menyatakan bahwa saat ini kliennya sudah tidak lagi berstatus sebagai terlapor.
“Tentu apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya kami juga mengapresiasi bahwa pada akhirnya kita memiliki satu pikiran terhadap kasus saudara Aiman Witjaksono ini. Demi hukum dihentikan proses penyidikannya. Dengan surat penghentian ini, maka terhadap diri saudara Aiman Witjaksana bukan lagi terlapor, apalagi tersangka,†jelas Finsensius.
Baca Juga: Pengiriman Sabu dari Batam ke Lombok Digagalkan Anjing Pelacak
Dalam kesempatan yang sama, Aiman Witjaksono juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih pascakasus dihentikan.
“Tentu kita apresiasi dengan kita mengucapkan terima kasih atas apa yang sudah dilakukan oleh para penyidik di Polda Metro Jaya ini,†ujar Aiman.