Kasus Apa yang Menjerat Komisaris Utama PT Sritex? Ini Jawaban Kejagung
Hukum

Komisaris Utama dan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto diamankan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Penangkapan ini dilakukan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 24.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membenarkan bahwa penangkapan Iwan Setiawan Lukminto berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pencairan kredit di beberapa bank.
Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. [X/@SonoraFM92]Setelah diamankan di kediamannya, Iwan Setiawan langsung diterbangkan ke Jakarta dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga: Kejagung Periksa Dirut Sekar Wijaya Terkait Korupsi PT Taspen Life
“Yang bersangkutan telah tiba di Kejagung pagi tadi dan saat ini masih diperiksa secara mendalam dengan status sebagai saksi,” ujar Harli di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Menurut Harli, perkara kredit bank yang melibatkan Iwan Setiawan berkaitan dengan pencairan dana senilai hampir Rp 3,6 triliun. Dana tersebut diduga berasal dari beberapa bank, baik milik pemerintah, swasta, maupun bank pembangunan daerah.
Pabrik tekstil Sritex. [Istimewa]“Kasus ini mencakup pemberian kredit dari empat bank besar. Ada indikasi kuat bahwa pencairan dana tersebut mengarah pada dugaan kredit bermasalah atau kredit macet,” tambah Harli.
Baca Juga: Hasil Sitaan Sedikit, Komisi III Minta PNBP di Kejagung Diaudit
Kejaksaan saat ini tengah mendalami alur pencairan dana dan potensi pelanggaran hukum dalam prosesnya. Harli menegaskan bahwa perkembangan penyidikan akan terus disampaikan ke publik.