Kasus HAM Berat Paniai Segera Disidangkan

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Direktorat HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pelanggaran HAM Berat Paniai, Papua.

Perkara HAM berat Paniai akan segera disidangkan di Pengadilan HAM dengan tersangka berinisial IS.

“Atas berkas perkara Tersangka IS dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (25/5).

Adapun Tahap II dilaksanakan secara virtual (zoom meeting), dimana tersangka didampingi oleh Penasihat Hukumnya dilakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Papua. Sedangkan pemeriksaan barang bukti dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Jaksa Agung RI telah membentuk tim Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014.

“Telah ditunjuk Penuntut Umum sebanyak 34 orang yang terdiri dari Penuntut Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kejaksaan Negeri Makassar,” ucap Ketut.

Ketut menambahkan, tim JPU memiliki waktu 70 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan HAM.

“Melimpahkan berkas perkara a quo ke Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia jo pasal 2 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM,” tuturnya.

“Dan berdasarkan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang pada pokoknya menerangkan Penuntut Umum wajib melimpahkan berkas perkara paling lama 70 hari terhitung sejak tanggal penyidikan diterima,” sambungnya.

BACA JUGA:   Kasus Polisi Tembak Polisi, Komnas HAM Kumpulkan Semua Barang Bukti

 

Artikel Terkait