Kasus Judol, Kapolri: Tak Menutup Kemungkinan Budi Arie Setiadi Dipanggil Ulang

Hukum

Rabu, 21 Mei 2025 | 23:08 WIB
Kasus Judol, Kapolri: Tak Menutup Kemungkinan Budi Arie Setiadi Dipanggil Ulang
Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Kominfo (Komunikasi dan Informatika) kini Menteri Koperasi/Foto: Instagram Budi Arie Setiadi

Disebutnya nama Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Kominfo (Komunikasi dan Informatika) kini Menteri Koperasi, dalam persidangan kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baru-baru ini,menjadi sorotan banyak pihak. Disebutkan, tidak menutup kemungkinan Budi Arie akan dihadirkan dalam sidang kasus judol tersebut.

rb-1

Sebagaimana diketahui, dikutip dari FTNews, Budi Arie Setiadi disebut dalam surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025), mendapat jatah 50 persen dari penjagaan situs judi online.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga ikut merespon. Ia menjelaskan, Budi Arie Setiadi sudah pernah dipanggil untuk diperiksa terkait kasus judi online. Namun begitu, kata Kapolri, tak menuntut kemungkinan pemanggilan kembali jika memang diperlukan.

Baca Juga: Biodata dan Agama Ferry Juliantono: Aktivis yang Pernah Dipenjara Kini Jadi Menteri Koperasi Gantikan Budi Arie

rb-3

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Foto: Instagram listyo sigit prabowoKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Foto: Instagram listyo sigit prabowo

“Tentunya kita mengikuti proses sidang, nanti petunjuk dari hakim seperti apa. Yang jelas pernah kita periksa dan tentunya mungkin akan kita konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk,” kata Jenderal Sigit, Rabu (21/5/2025), dilansir Humas Polri.

Ilustrasi/Foto: Pixabay, pexels.comIlustrasi/Foto: Pixabay, pexels.com

Baca Juga: Menkominfo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hanya Slogan!

Nama Budi Arie ramai diperbincangkan usai muncul dalam surat dakwaan kasus mafia akses judi online sebelumnya muncul dalam persidangan yang sudah berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam persidangan itu ada 4 orang yang duduk sebagai terdakwa yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Keempat didakwa terkait UU ITE yang pada intinya terkait penjagaan website judol. Nama Budi Arie, muncul ketika jaksa menjelaskan tentang peran Zulkarnaen Apriliantony. Budi Arie disebut meminta Zulkarnaen untuk merekrut orang yang akan bertugas mengumpulkan data website perjudian online hingga jaksa menyebut Budi Arie mendapatkan jatah.***

Tag Budi Arie Setiadi Kasus Judol Kominfo Kapolri Jend Listyo Sigit Prabowo

Terkini