Disebut Dapat Jatah 50 Persen, Akankah Budi Arie Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Judol?

Hukum

Senin, 19 Mei 2025 | 14:15 WIB
Disebut Dapat Jatah 50 Persen, Akankah Budi Arie Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Judol?
Budi Arie Setiadi. [Dok istimewa]

Budi Arie Setiadi muncul dalam surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025) kemarin, disebut mendapat jatah 50 persen dari penjagaan situs judi online.

rb-1

Atas munculnya nama Budi Arie Setiadi dalam persidangan kasus judol, akankah pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memanggil Menteri Koperasi tersebut menjadi saksi dalam persidangan atau tidak?

Menjawab hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo belum dapat memastikan apakah Budi Arie akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Beri Tanggapan Soal Sindiran Juctice Collaborator dari Kubu Putri Candrawathi

rb-3

Budi Arie Setiadi disebut dalam kasus judi online. [dok istimewa]

Saat ini, kementerian yang telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diduga pernah melindungi ribuan situs judi online (judol).

“Kami lihat nanti di kepentingan pembuktian,” ujarnya seperti dikutip dari kompas Senin (19/5/2025).

Diketahui, Budi Arie sebelumnya pernah menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika dalam surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jelang Sidang Pemeriksaan Saksi, Ferdy Sambo Peluk Putri Candrawathi

Dalam sidang tersebut turut dihadirkan para terdakwa yakni Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan Alias Agus.

Dari persidangan terungkap bahwa, pada Oktober 2023, Zulkarnaen diminta Budi Arie untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website perjudian online. Kemudian, Zulkarnaen menawarkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.

"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online," tulis surat dakwaan seperti dikutip, Minggu (18/5/2025).

Pegawai Komdigi Budi Arie kemudian menawarkan Adhi Kismanto yang lulusan SMK untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kominfo. Dalam proses seleksi tersebut, Adhi dinyatakan tak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana.

Akan tetapi, Adhi tetap diterima bekerja di Kominfo karena ada atensi Budi Arie. Adhi ditugaskan mencari link atau website judi online yang bakal dilaporkan Kepala Tim Take Down, Riko Rasota Rahmada untuk diblokir.

Selanjutnya pada Januari 2024, PNS Kominfo Denden Imadudin Soleh menyampaikan kepada Direktur Utama PT. DJELAS Alwin Jabarti Kiemas bahwa kantornya sedang patroli mandiri situs judi online yang dilakukan oleh Adhi. Atas hal tersebut, Alwin memberikan uang koordinasi Rp 280 juta kepada Deden.

Sementara praktik penjagaan situs judi online diketahui Muhrijan. Dia pun melakukan pertemuan dengan Deden dan mengancam akan melaporkan praktik tersebut kepada Budi Arie.

"Di mana dalam pertemuan tersebut Muhrijan meminta uang sejumlah Rp 1,5 miliar dan dan selanjutnya saksi Denden mengirimkan uang sejumlah Rp 100 juta secara bertahap sebanyak 2 kali," kata jaksa.

Muhrijan yang mengaku utusan dari Direktur Kemenkominfo bertemu dengan Adhi di salah satu kafe di Jakarta Selatan. Dia meminta praktik penjagaan situs judi online tetap dilanjutkan dengan menawarkan bagian Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar dari total seluruh situs judi online.

Atas kesepakatan tersebut, Adhi menanyakan kepada Muhrijan berapa bagian yang akan didapatkan Zulkarnaen untuk penjagaan situs judi online. Muhrijan pun menawarkan Rp 3 juta per website judi online. Namun, nominal tersebut langsung ditolak oleh Zulkarnaen.

Budi Arie Setiadi membantah terlibat judol. [dok Istimewa]

"Muhrijan menjawab hanya bisa menawarkan sebesar itu karena Denden Imadudin meminta bagian sangat tinggi. Kemudian akhirnya Zulkarnaen menyetujui penjagaan website judi online agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo dilakukan kembali," ujar jaksa.

Tak sampai di situ, Zulkarnaen dan Adhi bertemu dengan Muhrijan di salah satu kafe wilayah Jaksel. Pertemuan tersebut membahas jatah penjagaan situs judi online.

"Sebesar Rp 8 juta per website serta pembagian untuk Adhi sebesar 20 persen, Zulkarnaen sebesar 30 persen dan untuk Budi Arie sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," katanya.

Sontak saja, nama Bud Arie yang disebut-sebut menerima jatah sebesar 50 persen dari penjagaan situs judi online seketika membuat geger publik. Budi Arie Setiadi menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam praktik melindungi judi online.

"Pasti enggak (terlibat)," ujarnya.

Tag judi online Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Budi Arie Setiadi Judol Komdigi

Terkini