Kasus Kematian Brigadir J, Polri Bakal Periksa Semua Pihak Termasuk Istri Ferdy Sambo

Forumterkininews.id, Jakarta – Korps Bhayangkara memastikan bakal memeriksa semua pihak terkait peristiwa polisi tembak polisi di rumah singgah Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, salah satu saksi yang akan diperiksa yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sebab, hingga kini istri Ferdy Sambo belum diperiksa penyidik.

Ia menyebutkan, selain Tim Khusus (Timsus) dan penyidik Bareskrim Polri, juga ada institusi Inspektorat Khusus (Irsus) yang bakal memeriksa siapa saja yang terkait peristiwa tersebut.

“Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga,” kata Dedi, Kamis (4/8).

Diketahui, tim Penyidik Bareskrim dan Timsus Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua di TKP Duren Tiga.

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta). KemudianPasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

42 Saksi Telah Diperiksa

Dedi mengatakan, kasus ini masih diselidiki dengan terus melakukan pemeriksaan. Juga melakukan pendalaman yang hasilnya akan disampaikan ke publik.

“Dua tim ini bekerja maraton dan sesuai komitmen Pak Kapolri, kasus ini akan diungkap dengan pembuktian ilmiah. Oleh karenanya saya memohon kepada teman-teman media untuk bersabar,” ujar Dedi.

Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, termasuk di dalamnya 11 keluarga Brigadir Yosua, tujuh ajudan Ferdy Sambo dan ahli-ahli dari unsur biologi kimia forensik, metarulogi balistik forensik, teknologi informasi forensik, dan kedokteran forensik.

BACA JUGA:   Kasus Faizal Assegaf Hina NU, Bareskrim Periksa 7 Saksi dan 6 Ahli

Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa alat komunikasi, rekaman CCTV dan barang bukti lainnya yang ada di TKP. Baik yang sudah diperiksa Labfor Polri maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di Labfor.

Sementara itu, dalam kasus ini penyidik belum meminta keterangan istri Ferdy Sambo berinisial PC. Alasannya belum bisa dilakukan pemeriksaan. “Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Andi.

 

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...