Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Jerat Dito Mahendra Dinaikan ke Penyidikan
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengatakan status pemilikan senjata api Dito Mahendra naik jadi penyelidikan.
Hal tersebut diketahui setelah penyidik Bareskrim menaikkan status penanganan kasus senjata api (senpi) ilegal milik Dito Mahendra ke tahap penyidikan.
"Sejak hari Jumat (31/4) perkara sudah naik sidik (penyidikan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/4).
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Sebelum menaikkan status kasus tersebut, tim penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara. Untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana terkait kepemilikan senpi ilegal.
Berdasarkan hasil gelar perkara, kata dia, penyidik menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana. Sehingga memutuskan untuk menaikkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Mulai hari ini sudah melakukan langkah penyidikan," ujarnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sita 1 Ton Sabu, 1,12 Ton Ganja dan 357.731 Butir Ekstasi Pada Kasus Narkoba Jaringan Internasional
Baca Juga: KPK Temukan 15 Pucuk Senjata Api Saat Geledah Rumah Dito Mahendra
Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim telah melayangkan undangan permintaan klarifikasi terhadap Dito Mahendra terkait temuan 15 unit senjata api berbagai jenis di rumahnya. Dimana 9 unit di antaranya tidak memiliki dokumen atau izin resmi alias ilegal.
Namun, lanjut dia, Dito mangkir dari undangan permintaan klarifikasi pada saat kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Kemarin lidik (penyelidikan) dan diundang klarifikasi, (Dito) tidak hadir," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan dia, pihaknya masih melihat perkembangan penyidikan untuk meminta keterangan Dito Mahendra.
Ia enggan menyebutkan, kapan Dito akan dipanggil kembali terkait penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Dittipidum Bareskrim Polri menyebut sembilan dari 15 pucuk senjata api (senpi) dari berbagai jenis yang ditemukan KPK dalam kegiatan penggeledahan di rumah milik Dito Mahendra, diduga tidak memiliki dokumen atau surat izin alias ilegal.
Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara yang kini ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah ordonnantie tijdelijke bijzondere strafebepalingen.