Kasus Kerangkeng Manusia: Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka

Forumterkininews.id, Medan – Polisi akhirnya menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng miliknya.

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka setelah tim penyidik Direktorat Reskrimum melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus tersebut.

“Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian berkoordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK,” kata Panca didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (5/4).

Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka.

“Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Panca, TRP disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

“TRP dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2, pasal 7 ayat 1 Jo pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 353 ayat 1, 2, 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia,” paparnya.

“Semuanya diterapkan, khususnya kepada TRP,” sambungnya.

Kapolda mengatakan penyidik bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.

“Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini,” tegas Panca.

BACA JUGA:   Dishub DKI Disentil Ketua DPRD, Pras: Kerap Bikin Macet di Jakarta

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Artikel Terkait