Kasus Korupsi Anak Usaha PT Pertamina Naik ke Penyidikan

Hukum

Selasa, 23 Agustus 2022 | 00:00 WIB
Kasus Korupsi Anak Usaha PT Pertamina Naik ke Penyidikan

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) non tunai, antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) tahun 2009-2012 dari penyelidikan ke penyidikan.

rb-1

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, peningkatan status ini berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi baik dari pihak terkait dan ahli-ahli. Kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/8).

Baca Juga: Menko Polhukam: Ketiga Terduga Teroris Tidak Ada Kaitannya Dengan MUI

rb-3

Dedi menjelaskan, kasus korupsi ini berawal pada 2009 sampai dengan 2012. Dimana PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) melakukan Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar Minyak (BBM) secara non tunai dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan oleh Direktur Pemasaran PT PPN dengan Direktur PT AKT.

Adapun proses pelaksanaan kontrak sebagai berikut, tahun 2009 sampai dengan 2010 dengan volume 1.500 KL perbulan. Kemudian tahun 2010 sampai dengan 2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 KL perbulan (Addendum I). Selanjutnya tahun 2011 sampai 2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 KL per-pemesanan (Addendum II).

"Pada proses pelaksanaan perjanjian PT Pertamina Patra Niaga dalam tahap pengeluaran BBM, Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan/otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp50 Miliar. Ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 Tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, Dan Otorisasi," paparnya.

Baca Juga: Tersangka Pelecehan Miss Universe Indonesia Bisa Bertambah

Tidak Melakukan Pembayaran BBM

Dedi menambahkan, PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak tanggal 14 Januari 2011 - 31 Juli 2012. Adapun jumlahnya sebesar Rp 19,751,760,915,- dan USD 4,738,465.64 atau senilai Rp451,6 Miliar

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, Direksi PT PPN tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM non tunai kepada PT AKT yang tidak melakukan pembayaran. Kemudian Direksi PT PPN juga tidak melakukan upaya penagihan.

"Tidak adanya jaminan colateral berupa bank garansi atau SKBDN dalam proses penjualan BBM Non tunai. Sehingga PT PPN mengalami kerugian saat PT AKT tidak melakukan pembayaran BBM yang telah diterimanya sejak tahun 2009 sampai dengan 2012," ujarnya.

Dedi menuturkan, BBM yang belum dibayar oleh PT AKT kepada PT PPN berdasarkan data rekonsiliasi verifikasi tagihan kreditur pada proses PKPU No. 07/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 4 April 2016, sebesar Rp. 451.663.843.083,20.

Berdasarkan data yang disiapkan akuntansi hutang piutang PT PPN diketahui volume BBM jenis solar yang sudah terkirim ke PT. AKT keseluruhannya 154.274.946 liter atau senilai Rp. 278.590.775.399 dan USD 102.600.314.

"Berdasarkan hasil penyelidikan terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN. Khususnya yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM non tunai," ujarnya.

Berdasarkan penyelidikan, terdapat indikasi kerugian negara. Kerugian ini dihitung berdasarkan jumlah BBM yang dikeluarkan PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 451.663.843.083,20.

"Penyidik pun melakukan gelar perkara dan memutuskan kasus ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Langkah selanjutnya dengan membuat rencana penyidikan. Kemudian melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melakukan profiling kepada pihak-pihak yang diduga terlibat," katanya.

Tag Hukum Kasus Korupsi Bareskrim Polri Anak Usaha PT Pertamina Jual Beli BBM

Terkini