Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Akan Periksa Kembali Dirjen Kemenkeu
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami pencairan triliunan rupiah dana proyek yang telah turun dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 100 persen untuk pembangunan menara BTS 4G Kominfo.
Sementara proyek pembangunan menara BTS 4G Kominfo masih belum rampung pengerjaanya, dan Kejagung akan meminta untuk melanjutkan pembangunannya.
Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik Kejagung akan kembali memeriksa Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata. Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tower BTS Kominfo.
Baca Juga: Mario Cs Jalani Pemeriksaan Sebelum Dilimpahkan ke Kejari
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa penyidik membuka peluang untuk memeriksa Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
"Ya untuk mendalami pasti kita juga akan menelusuri dan mendalami ya, kita periksa pihak yang mencairkan (anggaran," kata Febrie kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Kata Febrie, tim penyidik juga mendalami terkait ada atau tidaknya pengaturan dalam upaya pencairan anggaran tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Menolak Putusan Bebaskan Terdakwa Kasus Indosurya
"Itu (indikasi pengaturan) kita dalami," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus korupsi proyek pembangunan Menara BTS 4G Kominfo, negara dirugikan sebesar Rp 8,32 triliun lebih.
Sebelumnya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata telah diperiksa pada Selasa (31/1/2023) dan Senin (6/2/2023).
Dari pemeriksaan Isa, tim penyidik menemukan adanya upaya pencairan 100 persen anggaran untuk proyek tower BTS ini.
"Pemeriksaan dirjen anggaran mengenai perencanaan penganggaran, pencairan 100 persen," ujar Febrie Adriansyah pada Rabu (1/2/2023).
Anggaran proyek pengadaan BTS yang dicairkan itu diketahui mencapai Rp 10 triliun.
Nominal itu pun disebut-sebut telah cair untuk pengadaan BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5.