Fariz RM Dituntut 6 Tahun Bui dan Denda Rp 800 Juta, Pengacara: Makin Hancur
Meskipun telah divonis 6 tahun bui dan denda Rp 800 juta, musisi Fariz RM bersikeras dirinya korban, bukan pengedar.
Menurut Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM, dari bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, kliennya hanya pengguna.
"Pengguna yang kecanduan. Artinya dia korban dari narkotika jangka panjang, dalam bahasa lain akut. Sesuai dengan BNN, menyatakan, pengguna itu harusnya direhabilitasi, bukan dihukum penjara," kata Deolipa Yumara selaku pengacara Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Baca Juga: Mendekam di Bui, Sedihnya Fariz RM Tak Bisa Temani Anak Operasi
Fariz RM Meskipun telah dituntut 6 tahun bui dan denda Rp 800 juta oleh jaksa penuntut umum. [FTNews]"Kalau seorang pengguna yang sudah kecanduan kemudian dihukum penjara, apakah dia bisa selamat secara kecanduannya? Jawabannya tidak. Yang ada dia makin hancur kalau dihukum," lanjutnya.
Sebelumnya, Fariz RM dituntut enam tahun pidana serta denda ratusan juta rupiah dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Fariz RM Bantah Edarkan Sabu, Desak Dakwaan Bui Seumur Hidup Dicabut
Menurut JPU Indah Puspitarani, perbuatan terdakwa, Fariz RM telah terbukti secara sah dan meyakinkan, yang melanggar hukum terkait kepemilikan narkotika.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan melakukan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," demikian tuntutan yang dibacakan hari ini, Senin (4/8/2025).
Fariz RM didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. [FTNews]Konsekuensinya, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kurungan badan selama enam tahun kepada Fariz RM, yang akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan."
Selain tuntutan penjara, pelantun lagu Sakura itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp800 juta, dengan ancaman hukuman tambahan jika tidak dipenuhi.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara" ucap JPU.
Fariz RM Meskipun telah dituntut 6 tahun bui dan denda Rp 800 juta oleh jaksa penuntut umum. [FTNews]Tuntutan berat ini didasari oleh beberapa pertimbangan. Faktor yang memberatkan adalah rekam jejak Fariz RM yang pernah dihukum dalam kasus serupa serta dianggap tidak mendukung program pemberantasan narkotika oleh pemerintah.
"Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum."
Sementara itu, sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum menjadi satu-satunya faktor yang meringankan tuntutan.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan."
Menyikapi tuntutan berat dari jaksa, pihak Fariz RM melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, akan memberikan pembelaan atau pledoi.