Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Polri Kantongi Suspek Tersangka

Daerah

Jumat, 28 Februari 2025 | 22:10 WIB
Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Polri Kantongi Suspek Tersangka
Petugas membongkar pagar laut Bekasi. [Dok. KKP]

Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemalsuan 201 surat hak guna bangunan (SHGB) pada wilayah pagar laut di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

rb-1

"Kami melaksanakan penyelidikan terkait 201 SHGB atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN) yang terjadi tahun 2007 sampai dengan 2015 di Desa Huripjaya. Kami meyakini bahwa di sini telah terjadi perbuatan melawan hukum atau pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (28/2/2025).

Lantaran temuan ini masih berupa laporan informasi (LI) Dittipidum sepakat untuk membuat laporan polisi (LP).

Baca Juga: Jelinya Mata Warganet! Temukan Kejanggalan Ini Hingga Muncul Dugaan Adanya Perlakuan Khusus pada Ivan Sugianto

rb-3

"Selanjutnya dalam waktu tidak lama juga kami akan berupaya meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan," ucapnya.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. [Dok. Polisi]

Lebih lanjut, Djuhandhani mengungkapkan bahwa penyidik telah memiliki suspek tersangka. Akan tetapi, masih akan terus didalami melalui pemeriksaan.

"Pembuktian terkait perkara pemalsuan dan lain sebagainya itu tidak seperti membalik sebuah tangan. Ada proses-proses yang harus kita ikuti. Banyak koordinasi ataupun minta keterangan-keterangan baik itu ahli ataupun hasil-hasil uji laboratorium yang nantinya kita bisa mengenakan kepada tersangka," ucapnya.

Baca Juga: Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan di Subang!

Diketahui, dugaan pemalsuan SHGB ini ditemukan ketika penyidik sedang menyelidiki kasus dugaan pemalsuan 93 surat hak milik (SHM) di Desa Segarajaya, Kecamatan Taruma, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Adapun Desa Huripjaya berlokasi tidak jauh dari Desa Segarajaya.

Pagar laut bekasi. [Instagram]

Lalu, pada Senin (25/2), Djuhandhani mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa 12 orang yang terdiri dari lembaga, instansi, perangkat desa, dan masyarakat desa terkait dalam dugaan tindak pidana pemalsuan SHGB atas nama PT MAN di Desa Huripjaya.

Selain itu, pihak PT MAN juga telah dimintai klarifikasi terkait dugaan pemalsuan ini.

Tag Tersangka Bareskrim Pagar Laut Bekasi

Terkini