Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai, Terdakwa Dikenakan Pasal Berlapis

Forumterkininews.id, Jakarta - Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu terdakwa kasus pelanggaran HAM Berat Paniai, Papua didakwa pasal berlapis . Terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hal ini dibacakan Tim jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar.

Terdakwa merupakan perwira dengan pangkat tertinggi yang mengoordinasi kegiatan-kegiatan Komandan Rayon Militer (Danramil) di wilayah koordinasinya. Termasuk Koramil 1705-02/Enarotali, Paniai. Selanjutnya, dia dinilai tidak mampu menghentikan anggotanya mengambil senjata api dari gudang kantor.

“Saat itu terdakwa melihat dan membiarkan anggotanya mengambil senjata api dan peluru tajam dari gudang senjata dengan tidak mencegah menghentikan perbuatan tersebut,” kata Ketua Tim JPU Errly Prima Putera Agoes, Rabu (21/9).

Kemudian salah satu anggota Koramil 1705-02/Enarotali, lanjut Errly, melepaskan tembakan peringatan. Anggota itu meminta terdakwa memberikan petunjuk dan sikap selaku komandan perwira penghubung.

“Namun, terdakwa tidak memberikan petunjuk kepada bawahannya. Kemudian dirinya tidak melakukan tindakan yang layak dan tidak diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan tindakan anggota yang telah melakukan penembakan dan kekerasan hingga mengakibatkan empat orang warga sipil meninggal dunia,” jelasnya.

Dakwaan

Errly menyebutkan empat orang warga sipil yang meninggal yaitu Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo dan Simon Degei. Mereka mengalami luka tembak dan luka tusukan. Sementara, 10 orang warga sipil lainnya juga mengalami luka-luka.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana. Dalam, dakwaan kesatu: pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf a, pasal 37 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM),” ujarnya.

“Dan dakwaan kedua: pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf h, pasal 40 Undang-udang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM),” sambungnya.

BACA JUGA:   Dilindungi LPSK, Keluarga David Tetap Tidak Minta Ganti Rugi ke Mario

Usai pembacaan dakwaan, tim penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan penolakan isi dakwaan yang dibacakan tim JPU.

Diketahui, sidangan tersebut dipimpin lima hakim yang terdiri dari, Ketua majelis hakim Sutisna Sawati, hakim anggota Abdul Rahman Karim. Kemudian Sofi Rahma Dewi, Siti Noor Laila dan Robert Pasaribu.

Kemudian, setelah mendengar pembacaan dakwaan Tim JPU majelis hakim menunda sidang perkara HAM berat Paniai di PN Makassar. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (28/9).

Artikel Terkait