Ammar Zoni Jalani Sidang di PN Jakpus, Dokter Kamelia Hadir Beri Dukungan
Terdakwa kasus peredaran narkoba, Ammar Zoni, dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025) untuk menjalani sidang lanjutan kasus yang menjeratnya.
Dalam persidangan tersebut, Ammar mendapat dukungan langsung dari sang kekasih, Dokter Kamelia, adik-adiknya serta ibu sambungnya yang turut hadir di ruang sidang.
Kehadiran Dokter Kamelia bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk dukungan moral bagi Ammar yang tengah menghadapi proses hukum.
Baca Juga: Lapas Cipinang Batasi Kunjungan Ammar Zoni Usai Dipindahkan dari Nusakambangan
Senyum Ammar untuk Sang Kekasih
Mendapat support dari orang-orang terdekat, Ammar pun mengungkapkan rasa terima kasihnya.
Baca Juga: Momen Haru Ammar Zoni Menangis Dipeluk 2 Adik Jelang Sidang Kasus Narkoba
"Doain aja ya," ucap Ammar Zoni.
Suasana berbeda terasa saat agenda pemeriksaan saksi dimulai. Ammar yang semula duduk di kursi terdakwa kemudian berpindah ke barisan belakang tim kuasa hukumnya.
Kebetulan, posisi duduk tersebut hanya berjarak beberapa sentimeter dari Dokter Kamelia yang hadir sebagai pengunjung.
Di momen itulah, Ammar beberapa kali terlihat mencuri pandang dan melemparkan senyum singkat ke arah sang kekasih.
Meski interaksi itu terjadi tanpa kata, perhatian publik langsung tertuju pada keduanya.
Walaupun berstatus terdakwa, raut gugup tak tampak di wajah Ammar.
Ia justru terlihat tetap tenang, bahkan menunjukkan sikap manis kepada Dokter Kamelia yang setia mendampinginya.
Ammar Zoni Dipindahkan Sementara ke Lapas Narkotika Jakarta
Dokter Kamelia memeluk hangat sang kekasih, Ammar Zoni sebelum menjalani sidang. [FTNews/ Selvianus Kopong Basar
Sebelumnya, Ammar Zoni bersama empat terdakwa lainnya telah dipindahkan dari Lapas Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta pada Sabtu (13/12/2025).
Proses pemindahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan Polres Metro Jakarta Pusat serta pendampingan petugas Lapas Karang Anyar Nusakambangan.
Rombongan tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB dan langsung menjalani proses administrasi serta pemeriksaan kesehatan.
"Setelahnya dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ditempatkan di kamar penetapan khusus (patsus),” ungkap Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ditjen PAS, Rika Aprianti.
Rika menegaskan, pemindahan tersebut bersifat sementara. Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, kelima terdakwa akan dikembalikan ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan.
Sementara satu terdakwa lain, Ade Candra Maulana, mengikuti persidangan secara daring karena menderita tuberkulosis (TBC) dan dinilai berisiko menularkan penyakit bila menjalani mobilitas.