Kasus Pengadaan Satelit Terhenti, Jaksa Agung Bentuk Penyidik Koneksitas

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (JAMPidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini tak kunjung menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021.

Untuk mempercepat proses pengungkapan perkara korupsi satelit di Kemenhan, Jaksa Agung RI Burhanuddin menandatangani Keputusan Nomor 69 Tahun 2022. Keputusan ini berisi tentang pembentukan tim penyidik koneksitas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur pada Kemenhan Tahun 2012.

Burhanuddin menandatangani Surat Keputusan Jaksa Agung RI tersebut, Kamis (10/3). Tujuannya untuk mempercepat siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam proyek pengadaan satelit tersebut.

“Tim penyidik koneksitas berjumlah 45 orang dari unsur Kejaksaan RI yakni penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil), Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), dan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) yakni Pusat Polisi Militer (Puspom) dan Oditur Militer,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (11/3).

Selanjutnya, setelah keputusan Jaksa Agung RI diterbitkan, tim penyidik koneksitas segera menggelar kegiatan penyidikan. Untuk permulaan dengan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Tentunya terkait sesuatu yang diketahui dan dialami secara langsung.

Selain itu, tim penyidik Kejagung melakukan penyitaan dokumen. Hal ini dilakukan untuk membuat terang perkara pengadaan satelit di Kemenhan. Dimana atas kasus ini negara diduga merugi keuangan hingga ratusan miliar.

“Selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi yuridis dan pihak yang bertanggung jawab atas perkara tersebut,” tuturnya.

Tiga Saksi Dicekal

Sebelumnya diketahui, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus)
Kejagung telah memberlakukan cekal (cegah tangkal) terhadap tiga saksi. Ketiga saksi ini diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi proyek satelit di Kemenhan.

BACA JUGA:   Hari ini, Kejagung RI Sita PT RBT Hingga Asetnya Buntut Kasus Korupsi Timah

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, ketiga orang saksi yang dicegah keluar negeri yakni berinisial AW dan SW yang merupakan petinggi PT DNK sebagai pelaksana pengerjaan proyek pengadaan satelit di Kemenhan. Kemudian satu orang lagi berinisial T, warga negara asing (WNA).

“Sudah kita proses (surat pencekalan), ada 3 orang pihak swasta. Dari PT DNK 2 orang, sama WNA satu orang,” kata Supardi saat ditemui di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (17/2) lalu.

Dalam rangka proses pencekalan terhadap WNA, kata Supardi, pihaknya sudah meminta data perlintasan ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Lebih lanjut dikatakan Supardi, pencekalan terhadap tiga orang tersebut, berdasarkan hasil penyidikan. Dimana ketiga saksi dari PT DNK berpotensi menjadi tersangka dan mengetahui terkait proses awal pembahasan pengadaan satelit.

Artikel Terkait

Hasil Survei: Khofifah-Emil Unggul di Pilkada Jatim

FT News – Lembaga Survei Poltracking Indonesia merilis survei...

NPWP Bocor, Jokowi: Terjadi Juga di Negara Lain

FT News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons dugaan...

Balas Istana, PDIP: Jet Pribadi, Itu Perjalanan Kebangsaan

FT News – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah...