Kejati Sumut Tahan Eks Direktur PTPN II, Sulap Tanah Negara Jadi Perumahan Mewah Citraland
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan seorang tersangka berinisial IP, yang menjabat sebagai Direktur PTPN II periode 2020 hingga 2023.
IP ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Region 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Baca Juga: Suami KDRT Istri Tengah Hamil di Perumahan Serpong Park, Pelaku Ditangkap
Menurut keterangan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Nauli Rahim Siregar penahanan terhadap IP dilakukan usai pemeriksaan intensif yang digelar, Jumat 7 November 2025 hari ini.
“Tersangka IP selaku Direktur PTPN II periode 2020 sampai 2023 diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan menginbrengkan aset berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II kepada PT NDP tanpa persetujuan dari pemerintah cq. Menteri Keuangan,” ujar Nauli Rahim Siregar dalam keterangan resminya, Jumat (7/11/2025).
Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]
Baca Juga: Biodata dan Agama Eks Kepala BPN Sumut Askani, Korupsi Pengalihan Aset ke Citraland
Ia menambahkan, perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain, termasuk Direktur PT NDP, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2025, serta Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang pada periode yang sama.
“Para pihak ini kemudian menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara. Akibatnya, negara mengalami kerugian berupa hilangnya sekitar 20 persen aset negara dari total luas HGU yang telah diubah menjadi HGB,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo **Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 7 November 2025, untuk masa 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Nauli menegaskan bahwa tim penyidik Kejati Sumut masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi penjualan aset tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mengembangkan perkara ini untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya aset negara tersebut,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses kerja sama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land terkait penjualan aset PTPN I Region 1.
Dalam proses tersebut, diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran administratif yang berujung pada hilangnya sebagian aset negara di bawah pengelolaan BUMN perkebunan tersebut.