Kasus Robot Trading, Polisi Sudah Periksa Kapten Vincent
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Youtuber Vincent Raditya alias Kapten Vincent telah diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam kasus robot trading.
"Iya (Kapten Vincent) sudah diperiksa," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (6/4).
Namun demikian, Whisnu belum dapat menjelaskan secara detail soal pemeriksaan Kapten Vincent. Berdasarkan informasi, penyidik diduga mengambil keterangan terkait kasus robot trading.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
"Masih lidik (penyelidikan)," ujar Whisnu, singkat.
Sebelumnya diketahui, Kapten Vincent diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, Whisnu belum bisa memastikan jenis investasi bodong yang menyeret pilot itu.
"Soal robot trading, saya pastikan dulu (kasusnya), " ucap jenderal bintang satu tersebut.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Untuk diketahui, Kapten Vincent dikabarkan adalah afiliator binary option aplikasi Oxtrade. Aplikasi itu masuk dalam kategori trading ilegal yang ditangani Bareskrim Polri.
Kapten Vincent pun telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan seorang korban inisial FF yang didampingi kuasa hukumnya pada Kamis, 31 Maret 2022. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kapten Vincent dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.