Daerah

Kasus Salmin Janidi, Eks Kadis Perhubungan Malut Kirim Preman, Minta Jabatan Dikembalikan

28 November 2025 | 17:01 WIB
Kasus Salmin Janidi, Eks Kadis Perhubungan Malut Kirim Preman, Minta Jabatan Dikembalikan
Pemberhentian Salmin Janidi dari Kadis Perhubungan Malut berbuntut panjang. [Instagram]

Kabar dugaan bahwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Maluku Utara (Malut), Salmin Janidi, mengirim preman ke Kantor Gubernur Malut memanaskan situasi politik daerah.

rb-1

Kurang lebih lima orang yang mengatasnamakan Brigade Sofifi mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara dan mendesak agar Salmin dikembalikan ke jabatannya. Kedatangan mereka memicu perdebatan panas di ruang BKD hingga memerlukan intervensi aparat keamanan.

Dalam mediasi tersebut, suasana sempat memanas antara massa dan pihak BKD. Perdebatan itu akhirnya dilerai setelah Satpol-PP masuk dan melakukan pengamanan. Kelima orang tersebut kemudian keluar dari ruangan setelah situasi kondusif.

Baca Juga: Tiga ASN Maluku Utara Positif Narkoba Jadi Tersangka

rb-3

Massa Brigade Sofifi menilai pemberhentian Salmin Janidi dari jabatan Kadis Perhubungan tidak adil dan dilakukan secara tergesa-gesa. Mereka menuntut agar BKD segera mencabut keputusan tersebut. Mereka juga meminta Gubernur Maluku Utara untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoandra menegaskan bahwa seluruh proses pemberhentian pejabat telah dilakukan sesuai aturan kepegawaian.

Baca Juga: Disebut Gubernur Tercantik, Sherly Tjoanda Wakili Ratusan Kepala Daerah Baca Sumpah Jabatan

Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, turut memberikan penjelasan teknis tentang dasar pemberhentian Salmin. Menurutnya, seluruh proses sudah dilaporkan ke BKN dan telah memperoleh persetujuan resmi.

Momen preman diduga suruhan Salmin Janidi mendatangi kantor BKD. [Instagram]Momen preman diduga suruhan Salmin Janidi mendatangi kantor BKD. [Instagram]

“Persetujuan sudah ada. Kalau ada keberatan, mekanismenya bukan pencabutan keputusan, tetapi mengajukan gugatan ke PTUN,” jelasnya.

“Kami tidak mengadili soal perceraian. Itu ranah pengadilan agama. Terkait sanksi kepegawaian ada aturannya sendiri dan tidak ada instruksi dari Gubernur untuk mengembalikan posisi beliau,” ujarnya. Ia menekankan bahwa pemberhentian didasarkan pada aturan disiplin PNS.

Plt. Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian, turut memperjelas bahwa pemberhentian Salmin terkait hukuman disiplin berat. Ia menyebut putusan Pengadilan Agama yang menolak gugatan istri Salmin tidak serta-merta membatalkan hukuman disiplin.

Hal itu karena aturan izin perkawinan dan perceraian PNS diatur khusus dalam PP Nomor 10 Tahun 1983. Hasil pemeriksaan internal menunjukkan pelanggaran yang berkaitan dengan Pasal 4 ayat (1) PP 10/1983, yakni PNS yang ingin beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin tertulis.

Massa Brigade Sofifi menilai pemberhentian Salmin Janidi tidak adil. [Instagram]Massa Brigade Sofifi menilai pemberhentian Salmin Janidi tidak adil. [Instagram]

Temuan tersebut dipadukan dengan Pasal 41 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang menetapkan pelanggaran itu sebagai hukuman disiplin berat. Karena itu, keputusan pemberhentian dinilai memiliki dasar hukum yang kuat.

Polemik ini mencuat setelah laporan istri pertamanya, Lisnawaty Amrudani, terhadap Salmin ke Polda Malut pada April 2025 terkait dugaan poligami tanpa izin.

Saat itu, Sekprov Samsuddin menegaskan pihaknya tidak dapat mengintervensi kasus yang sudah masuk ranah hukum. “Silahkan saja mengikuti tahapan-tahapan hukum yang berjalan,” ucapnya.

Hingga kini, Pemprov Malut memastikan tidak ada ruang untuk mengembalikan Salmin Janidi ke jabatannya kecuali melalui putusan pengadilan. Meski tekanan massa terus terjadi, pemerintah tetap berpegang pada regulasi yang berlaku.

Tag Maluku Utara Salmin Janidi