Rekam Wajah Proses Registrasi Pelanggan Seluler Bakal Diterapkan? Ini Kata ICT Institute
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana menerapkan mekanisme rekam wajah atau face recognition dalam proses registrasi pelanggan seluler. Namun belum diketahui kapan rencana tersebut akan dilaksanakan dan bagaimana mekanismenya. Apakah ini wajib atau pilihan.
Merespon hal ini, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi menyebut, jika hal tersebut benar dilaksanakan maka yang untung adalah masyarakat. Ia meyakini teknologi tersebut akan mampu meningkatkan keamanan data pribadi pengguna dan mengurangi risiko kejahatan digital.
“Yang paling diuntungkan adalah masyarakat. Saat ini, kita tidak tahu apakah data pribadi kita digunakan oleh orang lain,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, dikutip dari InfoPublik, Jumat (28/11/2025).
Baca Juga: Ini Jawaban TikTok setelah TDPSE-nya Dibekukan Kemkomdigi
Heru menjelaskan bahwa dengan adanya rekam wajah, data pelanggan hanya bisa diakses oleh pemilik sahnya. Pengguna lain tidak akan dapat mengakses informasi pribadi tanpa izin.
“Orang lain tidak akan bisa. Kita tidak tahu apakah data kita bocor atau tidak. Bisa jadi ada pihak lain yang menggunakan data kita,” tambahnya.
Bukan Hal Baru, sudah Digunakan Kereta Api juga Aplikasi Keuangan
Baca Juga: Kemkomdigi Notifikasi 25 PSE Privat, Termasuk OpenAI dan Cloudflare, Ini Daftar Lengkapnya
Menurut Heru, kebijakan ini sudah sesuai dengan perkembangan zaman. Sebab, masyarakat kini telah terbiasa menggunakan fitur rekam wajah di berbagai aplikasi, mulai dari transportasi hingga keuangan digital.
“Contohnya seperti layanan Kereta Api Indonesia yang sudah menggunakan teknologi rekam wajah. Begitu juga aplikasi keuangan seperti e-banking dan e-wallet,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses registrasi berbasis rekam wajah hanya membutuhkan KTP, Kartu Keluarga, dan pemindaian wajah. Jika data valid, proses akan langsung terkonfirmasi.
Dari sisi operator seluler, Heru Sutadi menilai teknologi ini sudah dapat diterapkan. Proses verifikasi hanya mencocokkan data biometrik dengan identitas yang tercatat di KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).