Perseteruan Masyarakat Vs PT SSL di Siak: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pembakar Pos Keamanan dan Rumah Karyawan PT SSL
Riau

Perseteruan antara masyarakat setempat dan PT SSL(Seraya Sumber Lestari) berkembang menjadi pembakaran property milik PT SSL, yakni Pos Keamanan dan lima rumah karyawan PT SSL oleh massa. Termasuk juga, kendaraan milik Perusahaan.
Kasus pembakaran ini sudah ditangani pihak kepolisian dengan mengamankan 8 orang, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. "Kami amankan ada 8 orang, kemudian yang jadi tersangka ada 4 orang," ujar Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy, Kamis (12/6/2025).
Eka menyebutkan selain empat pelaku itu, polisi masih terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya. Selain pembakaran, polisi juga mencari pelaku perusakan kendaraan milik perusahaan.
"Tim di lapangan masih mencari pelaku lainnya, akan kita kembangkan terus," jelas Eka.
Boleh Demonstrasi tapi Jangan Anarkis
Bupati Siak Afni di lokasi kerusuhan /Foto: mediacenter.riau
Menurut Eka, aksi demonstrasi boleh saja dilakukan, tapi jika sudah anarkis dan juga melanggar aturan akan ditindak tegas dan tak ditolerir. Sebab, ada unsur pidana yang dilakukan jika sudah anarkis.
"Kita sangat mengecam sekali kebiasaan anarkis ini. Aksi boleh saja, tapi jangan anarkis," ucap Eka, dikutip dari mediacenter.riau
Kronologi Kasus
Foto: mediacenter.riau
Sebelumnya, sekelompok massa membakar pos satuan pengamanan dan lima rumah karyawan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) kayu akasia milik PT SSL di Tumang, Kabupaten Siak, Riau Rabu (11/6). Pembakaran itu diduga karena konflik laham antara warga dengan perusahaan.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Dia telah mengerahkan personel untuk meredam peristiwa tersebut.
"Iya benar kejadiannya, itu di PT SSL, pos keamanan dan ada lima rumah karyawan dibakar. Dugaannya ada konflik lahan antara massa dengan PT SSL," ujar Eka.***