Kasus Suap Inhutani V, Anak Buah Menhut Raja Juli Dipanggil KPK
Hukum

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Dida Migfar Ridha (DMR). Dida merupakan anak buah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Dida diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK ini terkait kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.
Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri
Lakukan Pengembangan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan kasus ini tidak berhenti terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya.
"Penyidik tentunya terus melakukan pengembangan dari informasi dan keterangan yang diperoleh, baik pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka, saksi lain, ataupun hasil penggeledahan barang bukti, bagaimana konstruksi perkara ini berkembang," ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang
"Penyidik juga sampai hari ini masih terus fokus, supaya penyidikan terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberkasannya atau berkas penyidikannya bisa dituntaskan," pungkasnya.
3 Tersangka Suap
Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Inhutani V.
Penetapan ini dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025.
Ketiga tersangka itu adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).
Djuanidi dan Aditya merupakan tersangka pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady adalah tersangka penerima suap.
KPK juga mengumumkan menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp 8,5 juta, dan dua unit kendaraan roda empat.