Kasus Tahan Ijazah Mantan Pegawai, Sanel Tour and Travel Disegel
Riau

Kantor Sanel Tour and Travel disegel Satpol PP Kota Pekanbaru, Riau, usai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer melakukan sidak ke perusahaan tersebut.
Penyegelan lantaran pimpinan perusahaan itu tidak kooperatif selama dua kali sidak yang dilakukan Wamenaker dan Gubernur Riau Abdul Wahid, menyusul kasus penahanan ijazah 47 orang mantan karyawannya.
"Pemerintah pusat, pemerintah provinsi sudah ke sini untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi. Namun, sampai hari ini permasalahan juga belum diselesaikan karena pihak Sanel kurang kooperatif dengan pemerintah," kata Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian, Rabu (14/5/2025).
Baca Juga: Jalur Sumbar-Riau Putus karena Longsor, Basarnas Pekanbaru Kirim Tim Evakuasi
Selain menyegel kantor, Satpol PP juga meminta karyawan Sanel untuk segera meninggalkan kantor dan menghentikan aktivitas perkantoran untuk sementara.
Hal itu dilakukan sampai pimpinan Sanel menyampaikan dokumen-dokumen resmi terkait aktivitasnya di Kota Pekanbaru.
"Setelah dokumen-dokumen dan persyaratannya dipenuhi dan persoalan yang terjadi diselesaikan secara tuntas, nanti diverifikasi dan ditindaklanjuti apakah akan permanen atau nanti dibuka kembali," tuturnya.
Baca Juga: Outopsi Selesai, Penyebab Kematian Tiga Anak di Solok Selatan Terungkap
Sebelumnya, Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama Gubernur Riau Abdul Wahid, pimpinan DPRD Riau, Polda Riau, dan sejumlah pejabat dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru menagih janji pengembalian ijazah yang disampaikan pimpinan Sanel Tour and Travel usai sidak pertama pada 24 April 2025.
Akan tetapi, ketika janji itu ditagih melalui sidak kedua Wamenaker bersama Gubernur Riau Abdul Wahid, pimpinan perusahaan tidak bersedia menemui.
Wamenaker dan gubernur menilai perusahaan tidak kooperatif, padahal sudah janji akan melakukan pengembalian ijazah dan menyampaikan permintaan maaf.
"Tadi disampaikan Wakil Ketua DPRD, Santi (pemilik perusahaan) akan hadir memohon maaf dan mengembalikan ijazah yang ditahan. Itu harapan kita, ternyata sampai satu jam lebih menunggu tidak hadir dan beliau di bandara mau ke Kuala lumpur, Malaysia," kata Wamenaker.