Metropolitan

Kasus WO Ayu Puspita, 207 Aduan dan Kerugian Rp 11,5 Miliar

13 Desember 2025 | 22:02 WIB
Kasus WO Ayu Puspita, 207 Aduan dan Kerugian Rp 11,5 Miliar
Ayu Puspita Dewi (APD) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan wedding organizer (WO). [TikTok]

Polisi telah menetapkan Ayu Puspita Dewi (APD) dan Dimas Haryo Puspo (DHP) sebagai tersangka penipuan wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera.

rb-1

Polisi pun membuka posko pengaduan terkait kasus WO Ayu Puspita di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan Polres jajaran.

Hasilnya ada sebanyak 207 laporang pengaduan dari masyrakat yang merasa jadi korban.

Baca Juga: Kasus Penipuan Wedding Organizer, Ayu Puspita Ditetapkan Tersangka

rb-3

Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

"Dari posko layanan pengaduan yang kami buka, saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut dengan wedding organizer ini," tuturnya.

Adapun rinciannya, yakni 199 laporan pengaduan pernikahan yang belum terlaksana dan delapan aduan laporan polisi karena pernikahan yang sudah terlaksana.

Baca Juga: Modus Penipuan WO Ayu Puspita, Paket Pernikahan Murah sampai Bulan Madu ke Bali

Dalami Kasus WO Ayu Puspita

Dua tersangka kasus penipuan WO Ayu Puspita dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025). [Dok. PMJ]Dua tersangka kasus penipuan WO Ayu Puspita dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025). [Dok. PMJ]Iman menyebutkan Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh WO tersebut.

Selain melakukan proses penyidikan, pihaknya juga membuka posko layanan pengaduan bagi para korban.

Posko pengaduan itu dibuka melalui melalui media sosial Instagram Ditreskrimum Polda Metro Jaya, layanan call center 110 Polri, dan posko pengaduan langsung di kantor Ditreskrimum.

"Selain proses penyidikan yang kami lakukan terhadap peristiwa hukum yang terjadi, kami juga membuka posko layanan pengaduan untuk para korban yang merasa menjadi korban dari perbuatan para tersangka," jelas mantan Kapolres Tangerang Selatan ini.

Total Kerugian Korban

Sementara itu, total kerugian korban dalam kasus penipuan WO Ayu Puspita diperkirakan mencapai Rp 11,5 miliar.

"Estimasi total kerugian korban saat ini Rp11.588.117.160 berdasarkan hasil verifikasi sementara dari laporan pengaduan yang telah masuk," ungkap Iman.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP terkait Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Tag Polda Metro Jaya Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita Dewi Kasus Penipuan WO