Biodata dan Agama Agusrin, Eks Gubernur Bengkulu Kini Ditetapkan Jadi DPO
Eks Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamudin, kembali menjadi pusat perhatian setelah Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan DPO dilakukan karena Agusrin tidak memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Jakarta.
Status buronan ini menambah deretan persoalan hukum yang pernah menjerat Agusrin, termasuk kasus korupsi dana bagi hasil pajak dan retribusi pada 2006–2007 yang membuatnya divonis bersalah pada 2011.
Baca Juga: Hari ini, Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Datangi Polda Metro
Perjalanan Kasus Hingga Jadi DPO
Eks Gubernur Bengkulu, Agusin M Najamudin. [Ist]
Polda Metro Jaya menangani laporan dugaan penipuan yang diduga melibatkan Agusrin.
Baca Juga: Ternyata, Pesepeda Tergeletak Akibat Tabrak Lubang di Jalan Semanggi
Penyidik sudah melayangkan beberapa surat panggilan, namun ia tidak hadir tanpa keterangan.
Setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, polisi akhirnya menetapkan Agusrin sebagai DPO dan menyebarkan informasi tersebut ke seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.
Penyidik menegaskan bahwa penetapan DPO dilakukan sesuai prosedur karena terlapor dianggap tidak kooperatif.
Profil Singkat Agusrin M Najamudin
Agusrin merupakan salah satu tokoh politik asal Bengkulu yang cukup dikenal sejak awal 2000-an.
Ia terpilih sebagai Gubernur Bengkulu pada usia yang relatif muda dan pernah menjadi figur kuat dalam politik lokal.
Selain di dunia pemerintahan, Agusrin juga tercatat aktif dalam berbagai kegiatan bisnis dan organisasi setelah tidak lagi menjabat.
Rekam Jejak Karier
- Aktivis dan pengurus organisasi kepemudaan Bengkulu
- Kepala daerah dan politisi muda yang populer pada masanya
- Gubernur Bengkulu periode 2005–2010
- Aktivitas pascapenjabat: dunia usaha dan konsultan politik
Riwayat Kasus Sebelumnya
Pada 2011, Agusrin divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi dana bagi hasil pajak dan retribusi senilai Rp 21,3 miliar.
Setelah menjalani hukuman, ia kembali aktif secara sosial dan bisnis hingga kembali tersandung kasus baru di Jakarta.
DPO yang dikeluarkan Polda Metro Jaya terhadap eks Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin. [Facebook]
Biodata Lengkap Agusrin M Najamudin
- Nama: Agusrin Maryono Najamudin
- Tempat/Tanggal Lahir: Bengkulu, 17 November 1969
- Usia: 55 tahun (2025)
- Agama: Islam
- Pendidikan: SD–SMA di Bengkulu; pendidikan tinggi tercatat di Jakarta
- Profesi: Politisi, Pengusaha
- Jabatan Terkenal: Gubernur Bengkulu 2005–2010
Status Hukum :
- Terpidana korupsi (2011)
- DPO Polda Metro Jaya (2025) dalam kasus dugaan penipuan