Kejagung Beberkan Peran 2 Advokat Biayai Demonstrasi dan Bikin Narasi Negatif Sudutkan Kejaksaan
Nasional

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tiga tersangka tersebut adalah dua advokat, yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, serta seorang individu Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV.
Kejagung menuduh ketiganya terlibat dalam kegiatan yang diduga bertujuan untuk melemahkan proses hukum dengan membiayai demonstrasi dan diskusi yang memuat narasi negatif terhadap lembaga kejaksaan.
Baca Juga: Prabowo Terbitkan Perpres Jaksa Dapat Perlindungan TNI-Polri, Usut Korupsi Sritex?
Kegiatan tersebut diduga dirancang untuk mempengaruhi opini publik dan menciptakan persepsi negatif terhadap kinerja Kejagung.
Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar menjelaskan perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan suap pengaturan vonis korupsi crude palm oil (CPO). Para tersangka diduga merintangi penyidikan dan penuntutan untuk perkara korupsi timah, impor gula, dan CPO.
"Terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan oleh MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong," papar Qohar dalam konferensi pers pada Selasa dini hari (22/4).
Baca Juga: Menpora Nyatakan Siap Diperiksa Kejagung
Qohar mengungkapkan, total biaya yang dibayarkan Marcella dan Junaedi kepada Tian sebesar Rp 478,5 juta. Tujuannya, untuk membuat pemberitaan negatif yang menyudutkan Kejagung terkait perkara tersebut.
Kejagung memaparkan, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih diduga meminta Tian Bahtiar untuk membuat berita negatif dan konten-konten negatif. Konten dan berita itu dinilai menyudutkan Kejaksaan yang sedang mengusut sejumlah perkara.
"Sehingga Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani Tersangka MS dan Tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau Terdakwa," ujar Qohar.
"Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya yaitu MS dan JS, kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan," sambungnya.
Kedua advokat itu pun disebut membiayai demonstrasi yang menggiring opini negatif terhadap Kejaksaan. Bertujuan untuk menggagalkan proses penyidikan maupun penuntutan. Tian kemudian mempublikasikan berita negatif dari demonstrasi tersebut.
"Tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan, sementara berlangsung dan bersama TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita tentang kejaksaan," kata Qohar.
Selain itu, Marcella dan Junaedi pun disebut membiayai beberapa kegiatan seminar, podcast, hingga talkshow di beberapa media online. Di dalam berbagai kegiatan itu juga memuat narasi negatif yang menyudutkan Kejagung.
"Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official JakTV, termasuk di media TikTok dan YouTube," sambungnya.
Qohar menyebut, berbagai pemberitaan negatif ini disebut telah menggiring opini. Sehingga mengganggu konsentrasi penyidik.
"Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," jelasnya.
Qohar menjelaskan, Tian mendapatkan uang terkait pemberitaan itu sebagai pribadi. Tak ada kontrak kerja sama dengan JakTV.
"Dan jadi JakTV ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya, JakTV ya. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JakTV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan," papar Qohar.
"Sehingga itu ada indikasi dia menyalahgunakan kewenangannya selaku jabatannya Direktur Pemberitaan, itu," ujar dia.
Marcella Santoso dan Junaedi Saibih sebelumnya dikenal sebagai pengacara yang terlibat dalam kasus-kasus besar, termasuk kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang mendapat perhatian publik.
Keduanya juga aktif dalam berbagai kegiatan yang menyoroti isu-isu hukum dan demokrasi di Indonesia.
Kejagung menegaskan bahwa tindakan ketiga tersangka dapat merusak integritas dan kredibilitas lembaga penegak hukum, serta berpotensi mengganggu proses peradilan yang sedang berlangsung.
Oleh karena itu, Kejagung berkomitmen untuk menindak tegas setiap upaya yang dapat merusak sistem hukum dan keadilan di Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan profesi advokat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan keadilan.