Kejagung Cari Alat Bukti Dugaan Keterlibatan Suami Puan MaharaniÂÂ
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tim penyidik masih mendalami terkait dugaan keterlibatan pemilik PT Basis Utama Prima, Happy Hapsoro. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Kemenkominfo yang menjerat tersangka M Yusrizki selaku Direktur Utama (Dirut).
Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung tengah menelisik dan melakukan pendalaman dari sisi alat bukti elektronik maupun percakapan di WhatsApp (WA) dan keterangan tersangka dan sejumlah saksi di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Febrie mengatakan jika adanya alat bukti adanya keterkaitan dengan Happy Hapsoro, maka tim penyidik Jampidsus akan memeriksa suami Puan Maharani tersebut.
Baca Juga: Walah! Pelaku Peretas Akun IG Ini Telah Beraksi Lebih dari Setahun
"Kalau ada dua alat bukti, bisa dari alat bukti elektronik, WhatsApp (WA) (Happy Hapsoro) dengan yang lain, dan juga bisa pengakuan (tersangka dan saksi) di BAP," kata Febrie kepada forumterkininews.id saat ditemui di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (23/6).
Hingga kini, kata mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung ini, pihaknya belum menemukan alat bukti elektronik dan pengakuan para tersangka dan saksi dalam pemeriksaan BAP. Hal tersebut menjadi alasan tim penyidik Kejagung belum memeriksa suami Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Dua-duanya belum ada untuk arah ke sana (pemeriksaan Happy Hapsoro)," ujarnya.
Baca Juga: Punya 0,12 Gram Sabu, Pria Ini Dituntut 8 Kalender Penjara
Meski demikian, lanjut mantan Kepala Kejati DKI ini, tim jaksa penyidik tidak akan segan-segan dan berani memeriksa pengusaha Happy Hapsoro jika adanya alat bukti keterkaitan dengan tersangka Dirut PT BUP, M Yusrizki.
"Yang jelas akan diperiksa apabila ada keterkaitan," tegasnya.
Diketahui, perusahaan PT Basis Utama Prima, sebanyak 99 persen saham dimiliki oleh Hapsoro Sukmonohadi atau yang dikenal sebagai Happy Hapsoro, suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sang Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi menara BTS 4G BAKTI Kominfo.
Yusrizki sebagai Dirut di perusahaan milik Happy Hapsoro itu mengerjakan proyek pembangunan menara BTS 4G Kominfo dari sisi panel surya dan pembangkit listrik.
Selain eks Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan tersangka, ada tujuh orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Windi Purnama selaku pihak swasta, dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.