Kejagung Cekal Dua Orang Pihak Swasta Terkait Korupsi Proyek Menara BTS 4G Kominfo 

Hukum

Jumat, 31 Maret 2023 | 00:00 WIB
Kejagung Cekal Dua Orang Pihak Swasta Terkait Korupsi Proyek Menara BTS 4G Kominfo 

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan terhadap dua orang pihak swasta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

rb-1

Pencekalan tersebut berdasarkan permintaan dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

“Jaksa Agung Intelijen atas nama Jaksa Agung RI menetapkan keputusan tentang pencegahan keluar wilayah Indonesia terhadap dua orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (30/3).

Baca Juga: Kasus Suap Jual Beli Jabatan, KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru

rb-3

Ia mengatakan bahwa kedua saksi yang dicekal dari pihak swasta berinisial JS dan DT. Hal tersebut dikarenakan keterangan masih dibutuhkan penyidik dalam mengumpulkan alat bukti terkait perkara korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo.

Inisial JS, selaku pihak swasta, dicekal berdasarkan surat keputusan KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023, dan inisial DT sebagai Direktur PT Anugerah Mega Perkasa, yang dicekal berdasarkan surat keputusan KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023.

“Keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum RI. Demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut.

Baca Juga: Lima Rekomendasi Komnas HAM untuk Pemerintah Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dengan di cegahnya kedua orang petinggi perusahaan swasta tersebut, lanjut Ketut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan kasus korupsi BTS 4G bertambah menjadi 25 orang.

Sebelumnya, Kejagung juga telah mencegah 23 orang saksi terkait perkara korupsi penyediaan menara BTS 4G Kominfo pada Rabu (18/1).

Kendati demikian, kata Ketut, tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo sebesar Rp 36,8 miliar pada 24 Maret lalu.

Kejagung juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap lima tersangka korupsi Bakti Kominfo tersebut.

Kelima tersangka tersebut, AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, MA tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Tag Hukum Kejagung Pihak Swasta Cegah ke Luar Negeri Kapuspenkum Ketut Sumedana Kasus Korupsi Proyek Menara BTS 4G Kominfo

Terkini