Kejagung Eksekusi Aset Saham Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
Sita eksekusi dilakukan melalui jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi Tim Pengendali Uheksi Jampidsus Kejagung pada Kamis (16/2).
Adapun sita eksekusi terhadap saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25 persen atau senilai Rp 96 miliar lebih dari total kepemilikan saham perusahaan tersebut.
Baca Juga: Mayat Wanita Tanpa Busana di Tapos Diduga Korban Pembunuhan
Hal tersebut dibuktikan Asli Surat Kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015; dan Asli Daftar Pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023;
“Hasil pembagian dividen dari saham yang dimiliki PT Mandiri Mega Jaya rencananya akan diserahkan PT Putra Asih Laksana kepada jaksa eksekutor pada April 2023,†kata Direktur Uheksi pada Jampidsus, Undang Mugopal dalam keterangannya kepada forumterkininews.id di kantornya, Kamis (16/2).
Undang mengatakan sebelum dilakukan sita eksekusi oleh jaksa eksekutor, maka terlebih dahulu dilakukan pemetaan oleh Direktorat Uheksi pada Jampidsus yang langsung dipimpin dirinya.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Diperiksa di Bareskrim Polri Hari Ini
“Selanjutnya jaksa eksekutor akan menyerahkan hasil sita eksekusi terhadap saham dan hasil pembagian dividen kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,†ujarnya.
Adapun sita eksekusi, kata dia, untuk menindaklanjuti Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022. tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Selain itu, kata Undang, sita eksekusi untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Undang menuturkan berdasarkan putusan perkara korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, terpidana Benny Tjokrosaputro dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 6 miliar lebih.
"Dimana selain dibebani pidana penjara, Terpidana juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6 miliar lebih," jelasnya.
Selanjutnya, aset sita eksekusi akan dilakukan pelelangan yang nantinya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro.