Kejagung Enggan Jawab Soal Hubungan Lin Che Wei dengan Mendag

Forumterkininews.id, Jakarta -Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi enggan menjelaskan secara detail soal Lin  Che Wei yang merupakan orang M Lutfi saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).

Hal tersebut disampaikan Supardi usai memeriksa eks Mendag M Lutfi sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penerbitan izin ekspor crude palm oil (CPO).

Supardi berdalih bahwa hal tersebut merupakan materi penyidikan.

“Itu sangat masuk ke materi perkara, mohon maaf saya nggak bisa sampaikan,” kata Supardi dalam keterangannya, Kamis (23/6).

Supardi menyampaikan bahwa pemeriksaan M Lutfi ini sebagai saksi terhadap lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Terutama yang didalami terkait dengan tindak tanduk dua tersangka. Keduanya yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan Lin Che Wei (LCW) yang disebut-sebut sebagai konsultan di Kemendag.

“Pertanyaan seputar latarbelakang dan implementasi dan berbagai peraturan yang terbit di Kemendag terhadap ekspor (CPO). Kemudian ketetapan DMO (Domestic Market Obligation), dan beberapa ketentuan yang menyangkut proses terbitnya PE (persetujuan ekspor),” ucap Supardi.

Namun Supardi enggan menjawab ketika disinggung apakah LCW merupakan orang yang dipekerjakan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk berhubungan dengan perusahaan-perusahaan minyak sawit mentah.

Sehingga bisa memberikan rekomendasi terkait penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Dikatakan Supardi, Lutfi dicecar penyidik terkait apa yang dialami dan didengar dari semua proses itu. Hingga akhirnya terjadi tindak pidana korupsi.

Pemeriksaan ini, lanjut Supardi, juga mengkonfrontir keterangan para tersangka kepada Lutfi sebagai Menteri Perdagangan ketika itu.

“Pertanyaannya banyak, lebih dari 15 pertanyaan,” tegas Supardi.

Diketahui, perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan minyak goreng yang tengah digarap Kejagung ini telah menetapkan lima tersangka.

BACA JUGA:   Terkait Kasus DNA Pro, Pemilik Klub IBL Bima Perkasa Diperiksa

Dalam kasus ini, Lin Che Wei diduga mengatur perizinan CPO dan turunannya untuk sejumlah perusahaan. Hal ini diduga dilakukan bersama-sama mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Artikel Terkait