Kejagung Gandeng Para Ahli Untuk Pastikan Kerugian Negara Akibat Dugaan Kasus Korupsi Tom Lembong
Hukum

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan melibatkan ahli untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, mengatakan bahwa angka kerugian negara sementara sebesar Rp 400 miliar masih akan dihitung lebih lanjut agar mendapat angka pasti.
“Kita akan menggandeng ahli untuk memastikan berapa kerugian negara. Saat ini perhitungan masih berlangsung,” ujar Harli saat ditemui di Kejagung Jakarta, Kamis (31/10).
Harli menjelaskan, estimasi kerugian negara sementara dihitung berdasarkan selisih harga jual gula di pasar, yaitu Rp 16.000 per kilogram, dibandingkan dengan harga acuan tertinggi sebesar Rp 13.000.
Selisih ini, dikalikan dengan kuota impor gula yang diberikan, menghasilkan nilai dugaan kerugian sebesar Rp 400 miliar.
Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa impor seharusnya tidak diperlukan apabila ada surplus gula dalam negeri. Namun, izin impor tetap diberikan oleh Thomas Lembong kala itu tanpa mempertimbangkan stok yang ada, yang menurut Kejaksaan Agung menyalahi prosedur.
“Kalaupun harus diimpor, seharusnya ada persetujuan dari lembaga terkait, tetapi yang bersangkutan langsung memberikan izin,” tambahnya.
Harli menjelaskan, dalam menetapkan alat bukti, Kejaksaan Agung merujuk pada Pasal 184 KUHP, yang mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta keterangan tersangka atau terdakwa.
"Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, diperlukan bukti permulaan yang cukup, yang terdiri dari setidaknya dua alat bukti," ujar Harli.
"Saat ini, terdapat 90 saksi yang telah diperiksa, dilengkapi dengan bukti berupa surat dan keterangan ahli, yang semuanya akan disampaikan di persidangan," lanjutnya.
Harli berharap masyarakat memberi ruang bagi penyidikan untuk berjalan dengan baik dan menghindari anggapan adanya politisasi dalam kasus ini.
Diketahui, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong Selasa(29/10). Diduga Tom Lembong terlibat korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016.
Dalam kasus ini, selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, sebagai tersangka. Perbuatan keduanya diduga menyebabkan timbulnya kerugian negara kurang lebih Rp 400 miliar.
Menurut Qohar, Tom Lembong menyalahi Keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004, bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah BUMN. Namun berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkannya, impor gula malah dilakukan oleh PT AP.
“Pada bulan November sampai Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Perusahaan Perdagangan Indonesia, memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula,” jelas dia.
“Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” sambung Qohar.
Untuk kebutuhan penyidikan, terhadap keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jaksel.