Nasional

Kejagung Menetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Terkait Dugaan Suap Penanganan Perkara Ekspor CPO

13 April 2025 | 08:03 WIB
Kejagung Menetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Terkait Dugaan Suap Penanganan Perkara Ekspor CPO
Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Ist)

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara.

rb-1

Penetapan ini menjadi sorotan besar karena menyentuh salah satu posisi strategis di lembaga peradilan.

Kejaksaan Agung, Abdul Qohar [ist]

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, Kejaksaan Agung mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, sehingga statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Tersangka Suap

rb-3

"Pada hari ini, penyidik Kejaksaan agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadi tindak pidana suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Abdul Qohar saat konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).

Abdul Qohar menerangkan, keempat orang tersangka diantaranya WG selaku Panitera Muda perdata pada PN Jakarta Pusat, dua orang selaku advokat atas nama MS dan AR, serta MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Abdul Qohar, keempat tersangka diduga menerima suap atau gratifikasi saat penanganan kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022.

Baca Juga: Masa Penahanan Sudrajad Dimyati Diperpanjang 30 Hari ke Depan
Ilustrasi Pengadilan [ist]

Dalam perkara ini, MS dan AR melakukan menyuap Rp60 miliar melalui perantara WG untuk diberikan kepada MAN.

"Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022 agar majelis hakim yang mengadili memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging)," ucap dia.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi peradilan, yang belakangan memang tengah diuji integritasnya di mata publik. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang jabatan.

Tag Kejaksaan Agung Kejagung Suap PN Jaksel