Kejagung Periksa Direktur Infrastruktur BAKTI Terkait Korupsi BTS Kemenkominfo

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 10 orang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2020-2022.

Proyek pengadaan BTS tersebut dikerjakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.

“Kesepuluh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Selasa (31/1).

Diketahui, dalam perkara korupsi BTS Kominfo tersebut sudah ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak sepuluh orang saksi yang diperiksa, yakni Plt Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kemenkominfo, Sabirin Mochtar, Bambang Noegroho selaku Direktur Infrastruktur BAKTI. Kemudian Gumala Warman selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi BAKTI.

Selanjutnya, Dwi Utomo Haryanto selaku Karyawan PT Star Global Indonesia, Rinanda Rahmat selaku Karyawan PT Krakatau Steel (persero), Tbk, Harisman selaku Karyawan PT Kindai Technology, Fiorentina selaku Karyawan PT Astel Sistem Teknologi,
Trio Aditya selaku karyawan PT Excelsia Mitraniaga, Intan Pusparini selaku Karyawan PT GCI Indonesia, dan Rizki Kurniawan selaku pihak swasta.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan terbaru, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

BACA JUGA:   Dicekal Keluar Negeri, Mardani H Maming: Saya Dikriminalisasi

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur “Base Transceiver Station” (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 telah ditetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka

Artikel Terkait