Kejagung Rampas 69 Bidang Tanah Aset Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro

Hukum

Senin, 03 April 2023 | 00:00 WIB
Kejagung Rampas 69 Bidang Tanah Aset Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim eksekutor pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan sita eksekusi terhadap aset berupa 69 bidang tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro. Dalam perkara mega korupsi pengelolaan dana asuransi di PT Jiwasraya.

rb-1

Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/4/2023). Aset yang disita eksekusi tersebut terletak di Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor seluas 250.312 M2.

"Telah dilaksanakan kegiatan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik atau yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro. Dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018," kata Ketut.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Kemudian aset tersebut dititipkan ke Camat Parung Panjang agar mendapatkan perawatan khusus dan ditempatkan dibawah pengelolaan penerima benda sitaan.

"Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan. Di Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, guna mendapatkan perawatan khusus," jelasnya.

Pelaksanaan sita eksekusi tersebut, kata Ketut, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro sehingga tetap dihukum penjara seumur hidup. Benny bersama Heru Hidayat terbukti korupsi dan mencuci uang Rp 16 triliun hasil membobol Jiwasraya.

MA juga mengamini perampasan aset Benny untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Benny juga diadili di kasus Asabri namun Benny Tjokro divonis nihil.

Tag Hukum Benny Tjokrosaputro Kejagung Kasus Jiwasraya

Terkini