Kejagung Sita Aset Milik Terpidana Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro

Hukum

Jumat, 07 Juli 2023 | 00:00 WIB
Kejagung Sita Aset Milik Terpidana Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim eksekutor Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi aset berupa tanah, saham dan uang milik dua terpidana dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

rb-1

Kedua terpidana tersebut, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, yang telah diputus bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dan menjalani hukuman penjara.

"Sita eksekusi dilaksanakan oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jampidsus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/7).

Baca Juga: Staf Khusus Johnny Plate Juga Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G

rb-3

Ia mengatakan sita eksekusi terhadap dua orang terpidana tersebut dilakukan sejak periode 2022 sampai 2023.

Ia menjelaskan, untuk terpidana Benny Tjokrosapuro, aset-aset yang dilakukan sita eksekusi meliputi 2.031 bidang tanah seluas 14.356.860 meter persegi atau 1.435,68 hektare, dan saham senilai Rp 96,75 miliar yang merupakan 25 persen saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana.

"Kemudian dilakukan sita eksekusi berupa uang tunai senilai Rp8,216 miliar," ujar Ketut.

Baca Juga: Eks Sekretaris Umum FPI Bacakan Ikrar Setia pada NKRI, Ditjen Pas Buka Suara

Lebih lanjut dikatakannya, uang tunai senilai Rp 8,216 miliar tersebut merupakan hasil deviden final tahun buku 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya sebanyak 25 persen dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana atau sebesar Rp 96,75 miliar yang telah dilakukan disita eksekusi pada 16 Februari 2023.

"Uang tunai tersebut, merupakan hasil Deviden Final Tahun Buku 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya sebanyak 25% dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana, atau senilai Rp 96.750.000.000,00 yang telah disita eksekusi pada 16 Februari 2023," jelasnya.

"Atas penyitaan uang tunai tersebut, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyetorkan ke kas negara sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti dalam perkara dimaksud," ucap Ketut.

Selain itu, dari terpidana Heru Hidayat, tim gabungan jaksa eksekutor menyita 17 bidang tanah seluas 130.035 meter persegi atau 13 hektare, dan saham senilai Rp 1,945 triliun yang merupakan hasil saham PT Gunung Bara Utama.

Ketut menambahkan sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana Benny Tjokrosapuro dan Heru Hidayat dilaksanakan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

"Pelaksanaan sita eksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat," tuturnya.

Tag Hukum Benny Tjokrosaputro Kejagung Aset Sita Eksekusi Perkara Korupsi Jiwasraya Terpidana Heru Hidayat

Terkini