Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Pengadaan Travo RSUD Maumere di Bogor
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejari Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap buronan tersangka berinisial BS terkait kasus korupsi pengadaan travo pada RSUD dr TC Hiller Maumere tahun anggaran 2020.
Tersangka BS kabur dan menjadi buronan saat harus mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana korupsi.
“Tim Tabur Kejari Sikka mengamankan tersangka BS saat berada di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (23/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIB,†kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (27/12/2021).
Baca Juga: Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti Terkait Kematian Satu Kelurga di Kalideres Jakbar
Ia mengatakan, tersangka BS telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, NTT.
Sebelumnya, BS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka Nomor: PRINT-33/N.3.15/Fd.1/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021.
Leonard menjelaskan bahwa tersangka BS selaku penanggungjawab teknis lapangan dari PT Catur Aera Teknologi dalam pengadaan Travo RSUD dr TC Hillers Maumere, dia memberikan pekerjaan jasa dan instalasi listrik dalam pengadaan travo dan kelengkapannya pada RSUD dr TC Hillers Maumere kepada PT Teknik Inti Mandiri.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pemeran Video Porno "Kebaya Merah" di Surabaya
Kemudian PT Teknik Inti Mandiri membuat penawaran dengan nomor TIM-Q-20-09-0107 pada 8 September 2020 yang ditujukan kepada PT Catur Aera Teknologi dengan nilai penawaran sebesar Rp342.209.000.
Adapun, realisasi item atau rincian pekerjaan material telah dikerjakan oleh PT Teknik Inti Mandiri sebagai sub kontrak pada pekerjaan pengadaan travo RSUD dr TC Hillers Maumere tahun anggaran 2020 sesuai dengan penawaran Nomor: TIM-Q-20-09-0107 tertanggal 8 September 2020 yang dibuat PT Teknik Inti Mandiri.
Namun, pengiriman material tidak dilaksanakan sendiri oleh PT Teknik Inti Mandiri, tetapi dilaksanakan oleh tersangka BS, termasuk biaya pengirimannya. Karena pengiriman material tidak termasuk dalam rincian pekerjaan yang ditawarkan oleh PT Teknik Inti Mandiri.
“Akibat perbuatan tersangka BS, negara dirugikan sebesar Rp890 juta lebih,†ujar Leonard.
Pihaknya meminta kepada para buronan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim Tabur Kejaksaan tak akan lelah mencari dan menemukan semua orang yang masuk DPO.